Satgas Pangan Periksa 25 Merek Beras 5 Kg, Diduga Langgar Mutu dan Takaran

Satgas Pangan Periksa 25 Merek Beras 5 Kg, Diduga Langgar Mutu dan Takaran
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf. (Foto: Dok Humas Polri)

JURNAL LENTERA, JAKARTA – Satgas Pangan Polri kembali memeriksa puluhan pemilik merek beras kemasan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras yang beredar di pasaran. Sebanyak 25 merek beras kemasan 5 kg tengah diperiksa penyidik.

Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari penyidikan sebelumnya yang telah menjerat sejumlah produsen besar.

“Mulai hari ini, penyidik Satgas Pangan Polri melakukan pemeriksaan terhadap 25 pemilik merek beras kemasan 5 kg lainnya,” ujar Helfi di Jakarta pada Selasa, 15 Juli 2025.

BACA JUGA: Pengungkapan Kasus Pengoplosan Gas LPG Bersubsidi Meraup Miliaran di Bali

Meski demikian, ia belum merinci nama-nama pemilik merek yang diperiksa, apakah pemeriksaan seluruhnya dilakukan dalam satu hari atau bertahap.

BACA JUGA:  Polisi Tangkap Dua Pemuda Terduga Pelaku Pencurian dan Kekerasan di Banggai

BACA JUGA: Polda Sulteng Gagalkan Peredaran 20 Kilogram Sabu Asal Malaysia

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa enam produsen dan delapan merek beras kemasan 5 kg. Total 22 orang saksi telah dimintai keterangan dalam rangka mengusut dugaan penjualan beras kemasan yang tidak sesuai komposisi atau informasi pada labelnya.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami apakah ada perbuatan melawan hukum terkait dugaan pelanggaran mutu dan takaran beras kemasan,” katanya.

Dugaan praktik penjualan beras yang tidak sesuai label ini sebelumnya juga menyeret empat produsen besar yang telah diperiksa pada Kamis, 10 Juli 2025, di gedung Bareskrim Polri.

Mereka adalah Wilmar Group, Food Station Tjipinang Jaya, Belitang Panen Raya (BPR), dan Sentosa Utama Lestari (Japfa Group).

BACA JUGA:  Wagub Sulteng Tinjau Proyek Provinsi di Kabupaten Banggai

“Satgas Pangan akan terus mendalami kasus ini, guna memastikan perlindungan konsumen dan menjaga kepercayaan publik terhadap distribusi pangan nasional,” ungkapnya.

Laporan : Multazam

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *