JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali melaksanakan operasi di lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Jum’at, 18 Juli 2025.
Berbeda dengan operasi penertiban lokasi pertambangan emas ilegal di Desa Oncone Raya, Kecamatan Tinombo Selatan pada Selasa, 15 Juli 2025. Di lokasi WPR Desa Kayuboko, Polres Parigi Moutong tidak melakukan penyitaan alat berat.
Meskipun, pada saat melaksanakan operasi penertiban, pihak Polres Parigi Moutong mendapati sebanyak delapan unit ekskavator di lokasi pertambangan emas Desa Keyuboko.
BACA JUGA: Polisi Sita Delapan Mesin saat Penertiban PETI di Tinombo Selatan
Menurut Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha, pelaksanaan operasi menyisir lokasi WPR yang dikelola oleh Koperasi Sinar Mas Kayuboko, Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko.
BACA JUGA: Polres Parigi Moutong Sita Tiga Unit Ekskavator saat Penertiban PETI Desa Kayuboko
Saat melakukan penyisiran di tiga blok lokasi WPR tersebut, pihaknya mendapati delapan unit ekskavator.
“Sedangkan lima unit di antaranya sedang melakukan normalisasi sungai,” ujar Hendrawan melalui keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan, satu dari delapan unit ekskavator tersebut merupakan milik koperasi yang izinnya masih dalam proses kepengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hanya saja, satu unit ekskavator tersebut hanya diperuntukan bagi kegiatan normalisasi sungai.
Sehingga, pihaknya tidak melakukan penyitaan terhadap delapan unit ekskavator tersebut. Sebab, hanya melakukan pelanggaran administrasi yang menjadi kewenangan pemerintah daerah maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) atau dinas terkait yang menerbitkan IPR.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan dinas terkait, delapan unit alat berat yang ditemukan di lokasi pertambangan emas hanya pelanggaran administrasi karena jumlah penggunaannya yang sudah melebihi dari ketentuan IPR,” katanya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani











