JURNAL LENTERA, PALU – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan investasi bodong dari aplikasi OMC (Omnicorm Grup) ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam gelar perkara.
Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, menjelaskan kasus tersebut mencuat setelah sejumlah nasabah yang merasa dirugikan mendatangi beberapa kantor perwakilan OMC di Sulteng.
Menyikapi keresahan tersebut, tim Subdirektorat Ekonomi Khusus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Tujuh Member OMC Melapor ke Polres Parigi Moutong
Sugeng mengungkapkan, sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 15 orang, sebagian besar merupakan para leader OMC yang beroperasi di wilayah Sulteng.
BACA JUGA: Distributor 109 Ton Pupuk Diduga Ilegal yang Disita Polda Sulteng Terancam 11 Tahun Penjara
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menemukan bukti awal yang cukup untuk menaikkan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Sugeng di Palu, Kamis, 24 Juli 2025.
Dalam proses penyidikan, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (UU P2SK), khususnya Pasal 305 serta Pasal 237 huruf a dan d.
“Perkembangan lebih lanjut terkait penyidikan kasus ini akan disampaikan kepada publik secara berkala,” katanya.
Laporan : Multazam











Respon (1)