JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Sebanyak tujuh orang member OMC didampingi kuasa hukumnya Hartono, SH., melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Parigi Moutong, Senin, 14 Juli 2025.
Tujuh orang warga tersebut melaporkan dugaan penipuan yang dialami setelah dana investasi yang disetorkan melalui aplikasi OMC tidak bisa dicairkan.
Para pelapor mengaku mengalami kerugian dengan nilai bervariasi. Mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.
BACA JUGA: Sikap Wabup Parigi Moutong Tanggapi Maraknya Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Warga merasa tertipu karena tidak ada kejelasan dari pihak pengelola aplikasi OMC di Parigi Moutong terkait dana yang telah disetorkan.
BACA JUGA: Polda Sulteng Pastikan Kasus Dugaan Penghinaan Guru Tua Jadi Perhatian Serius
Hartono mengatakan, laporan tujuh orang kliennya yang merupakan member OMC telah resmi diterima kepolisian.
“Sebagai kuasa hukum yang melaporkan dugaan kasus ini, agar segera ditindaklanjuti pihak Polres Parigi Moutong,” ujarnya.
Ia berharap, pihak Polres Parigi Moutong bisa mengungkap siapa dalang dibalik praktik penipuan investasi bodong OMC.
Sebab, tidak sedikit warga di Kabupaten Parigi Moutong yang mengalami kerugian akibat investasi bodong OMC. Sehingga, pihak kepolisian harus mengusut tuntas dugaan kasus tersebut.
“Langkah hukum melaporkan dugaan penipuan OMC ini diambil sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap warga dari praktik investasi ilegal yang merugikan,” katanya.
Laporan : Deni Rinaldi











Respon (2)