Distributor 109 Ton Pupuk Diduga Ilegal yang Disita Polda Sulteng Terancam 11 Tahun Penjara

Distributor 109 Ton Pupuk Diduga Ilegal yang Disita Polda Sulteng Terancam 11 Tahun Penjara
Barang bukti 109 ton pupuk diduga ilegal yang disita Polda Sulteng, Kamis, 17 Juli 2025. (Foto: Dok Humas Polda Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menyita sebanyak 2.270 karung pupuk setara dengan 109 ton yang diduga ilegal dari sebuah gudang di wilayah Pantoloan, Kelurahan Baiya, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.

Penyitaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pupuk ilegal di wilayah tersebut.

Tim Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Sulteng, bersama Petugas Pengawas Pupuk dan Pestisida dari Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura melakukan penggerebekan pada Selasa, 12 November 2024.

BACA JUGA: Satgas Pangan Periksa 25 Merek Beras 5 Kg, Diduga Langgar Mutu dan Takaran

“Di dalam gudang ditemukan sebanyak 2.270 karung pupuk yang diduga tidak memiliki izin edar atau kandungan yang tercantum pada kemasannya tidak sesuai dengan izin edar,” ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, di Palu, Kamis, 17 Juli 2025.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 1 Kilogram di Sigi

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang terduga pelaku berinisial HAB (46 tahun), seorang wiraswasta asal Kota Palu. HAB diduga sebagai distributor pupuk-pupuk tersebut.

“Tersangka diduga melanggar ketentuan tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Perdagangan, dan Perlindungan Konsumen,” katanya.

Menurutnya, peredaran pupuk ilegal ini merupakan bentuk pelanggaran serius karena dapat merugikan petani serta membahayakan ketahanan pangan nasional. Penindakan ini juga menjadi bagian dari dukungan Polri terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

“Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Hari ini, terduga pelaku HAB beserta barang bukti 109 ton pupuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Palu untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

“Selain itu, terduga pelaku dijerat Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar,” pungkasnya.

Laporan : Mifta’in

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *