JURNAL LENTERA, PALU – Seorang pria berinisial MF (20 tahun) asal Banda Aceh kedapatan menyelundupkan 3,9 kilogram sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu pada Selasa, 5 Agustus 2025.
Terduga pelaku MF dibekuk pihak Polresta Palu sesaat setelah turun dari pesawat yang ditumpangi sekitar pukul 18.20 WITA.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi intelijen yang diterima dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau melalui Kabag Ops Kompol I Dewa Gede Meiriawan.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa terduga pelaku MF adalah seorang kurir yang membawa narkotika jenis sabu menuju Palu melalui jalur udara.
BACA JUGA: Jaringan Narkotika Internasional Terungkap di Tolitoli, 30 Kg Sabu Disita
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, tim opsnal langsung melakukan penyergapan di area kedatangan Bandara.
BACA JUGA: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Ratusan Gram di Poso
“Saat digeledah, petugas menemukan enam bungkus besar sabu yang disembunyikan dalam koper berlapis plastik hitam di antara pakaian terduga pelaku seberat 3,5 kilogram. Selain itu, dua unit handphone yang digunakan terduga pelaku untuk berkomunikasi juga diamankan,” ujar Deny di Palu, Kamis, 7 Agustus 2025.
Dari hasil interigasi, terduga pelaku MF mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Pekanbaru.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal pidana mati. Kami berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba lintas provinsi dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya,” tandasnya.
Laporan : Mifta’in











