JURNAL LENTERA, BANGGAI – Seorang pria berinisial IH (20 tahun), terduga pelaku pencurian delapan unit laptop di SMAN 3 Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dibekuk polisi, Jum’at, 22 Agustus 2025.
Menurut Kapolsek Bunta, IPDA Andi Wijanarko, penangkapan terduga pelaku berawal dari laporan pencurian yang dilaporkan pada hari yang sama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/13/VIII/2025/SPKT/SEK BUNTA/RES BANGGAI.
Sedangkan aksi pencurian yang dilakukan terduga pelaku terjadi pada Kamis, 21 Agustus 2025, yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp45 juta.
BACA JUGA: Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku, Buntut Pengrusakan dan Penjarahan di PT. IMIP
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi kemudian menangkap terduga pelaku di kos miliknya,” ujarnya.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Remaja Terduga Pelaku Curanmor di Parigi
Pada saat melakukan penangkapan, polisi juga mengamankan delapan unit laptop dan satu unit sepeda motor jenis Honda.
Ia menyebutkan, dalam melakukan aksinya, terduga pelaku telah mencuri sebanyak sembilan unit laptop. Namun, hanya delapan unit yang diamankan. Sedangkan satu unitnya lagi masih dalam pengembangan.
“Saat ini terduga pelaku sudah ditahan di Mapolsek Bunta untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Laporan : Multazam











