JURNAL LENTERA, MOROWALI – Tindak kekerasan yang dilakukan oleh massa anarkhis di kawasan industri PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada Jum’at malam, 8 Agustus 2025, mengakibatkan kerusakan, pembakaran, dan pencurian. Tiga orang kini telah ditetapkan sebagai terduga pelaku oleh pihak Polres Morowali.
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, menjelaskan dua laporan polisi diterima terkait insiden yang terjadi pada pukul 23.00 WITA di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, tepatnya di Pos Poltek PT. IMIP. Laporan pertama mengarah pada tindak pidana pencurian, sedangkan laporan kedua terkait dengan pengrusakan.
“Ada dua laporan polisi yang diterima Polres Morowali pascaaksi anarkhis tersebut. Laporan pertama LP/B/96/VIII/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng pada 9 Agustus 2025 mengenai tindak pencurian, dan yang kedua LP/B/100/VIII/2025/SPKT/Polres Morowali/Polda Sulteng pada 11 Agustus 2025 tentang pengrusakan,” ujar Erick didampingi Ps. Kasi Humas Polres Morowali, IPDA Abdul Hamid, dalam konfrensi pers Selasa, 12 Agustus 2025.
BACA JUGA: Jaringan Narkotika Internasional Terungkap di Tolitoli, 30 Kg Sabu Disita
Insiden anarkhis ini berawal dari beredarnya informasi tentang penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial MR (19 tahun), yang dikabarkan meninggal dunia di Desa Labota, Bahodopi. Massa yang marah kemudian melakukan pengrusakan di kawasan PT. IMIP.
BACA JUGA: Polda Sulteng Tingkatkan Status Kasus Investasi Bodong OMC ke Tahap Penyidikan
“Pada saat aksi tersebut, dua orang, yaitu IM dan R diamankan oleh anggota kepolisian yang sedang bertugas mengamankan kawasan perusahaan. IM mengakui perbuatannya dalam merusak pos security,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, IM dan R mengaku bahwa teman mereka yang lain, yakni F (20 tahun) dan NIU (25 tahun) turut serta dalam unjuk rasa dan melakukan penjarahan. Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Morowali yang mendapat dukungan dari Polda Sulteng langsung mengamankan F dan NIU.
Kedua terduga pelaku mengaku telah mencuri sejumlah barang milik PT. IMIP, di antaranya satu unit teropong automatic level, dua unit bor beton, dua unit bor impact (bor cas), dan satu unit gergaji listrik (sawmill).
“F dan NIU telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan mereka kini ditahan di rutan Polres Morowali selama 20 hari ke depan. Sementara IM juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengrusakan,” ungkapnya.
Penyidik Polres Morowali, dengan bantuan Polda Sulteng, terus mengembangkan kasus tersebut dan memastikan semua terduga pelaku yang terlibat dalam penjarahan maupun perusakan akan mendapat tindakan tegas.
Bahkan, polisi juga mengimbau kepada mereka yang terlibat dalam penjarahan untuk segera menyerahkan diri dan mengembalikan barang yang telah diambil. Hal itu dapat memperingan hukuman yang akan diberikan.
“Polres Morowali berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menjaga keamanan di kawasan industri serta memastikan agar tidak ada tindakan anarkhis yang merusak ketertiban maupun kestabilan masyarakat,” tandasnya.
Laporan : Multazam











Respon (1)