JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Parigi Moutong dinilai belum mampu melindungi keselamatan penambang.
Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh menyusul rentetan longsor yang terus menelan korban jiwa di kawasan tambang rakyat.
Desakan tersebut menguat setelah dua peristiwa longsor terjadi di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, dan Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, yang menewaskan dua penambang lokal dalam sehari pada Kamis, 12 Februari 2026.
Direktur Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah, Mohammad Taufik, menilai keberadaan WPR seharusnya menjadi instrumen pengendali aktivitas tambang rakyat agar lebih tertata dan aman. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan masih tingginya risiko kecelakaan kerja.
Proses pelegalan melalui WPR di kawasan Kayuboko dan Buranga justru memperlihatkan kejanggalan karena korban jiwa masih terus terjadi meski aktivitas tambang telah memiliki dasar legalitas.
“Proses pelegalan melalui WPR di dua tempat, Kayuboko dan Buranga, menjadi semacam anomali,” ujar Taufik saat dihubungi via telepon seluler, Sabtu, 14 Februari 2026.
Ia menjelaskan, lokasi tambang emas Buranga menjadi salah satu kawasan dengan catatan kecelakaan paling serius. Longsor yang kemudian menewaskan penambang disebut terjadi berulang kali, termasuk setelah wilayah tersebut resmi ditetapkan sebagai WPR.
Sementara, kawasan WPR Kayuboko juga dinilai membawa dampak besar terhadap kehidupan warga.
Puluhan hektare lahan persawahan dilaporkan beralih fungsi menjadi area pertambangan dan tidak lagi dapat dimanfaatkan.
Selain itu, aktivitas pertambangan di wilayah hulu sungai desa setempat disebut-sebut turut memicu bencana longsor yang merenggut korban jiwa.
JATAM lantas menilai rentetan kejadian tersebut seharusnya menjadi pintu masuk bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penetapan maupun pengawasan WPR.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh mengabaikan persoalan keselamatan penambang hanya karena aktivitas tambang telah memiliki legalitas administratif.
Ia pun mengingatkan, penetapan WPR berpotensi memicu pembukaan kawasan tambang baru, baik di sekitar wilayah yang sudah ada maupun di daerah lain.
Tanpa pengawasan ketat dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, ekspansi pertambangan dikhawatirkan semakin sulit dikendalikan.
Karena itu, JATAM mendesak adanya evaluasi menyeluruh mulai dari kebijakan penetapan WPR, penguatan pengawasan, hingga penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan.
“Ini momentum yang tepat untuk mengevaluasi secara menyeluruh, mulai dari penetapan WPR, penegakan hukum yang serius, hingga memperketat pengawasan dan penindakan dalam bentuk sanksi penyegelan,” pungkasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani










