JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong terus menggenjot percepatan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) secara penuh di seluruh puskesmas, meski hingga kini masih terkendala sejumlah regulasi yang belum rampung.
Menurut Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Parigi Moutong, Darlin, dari total 24 puskesmas, 22 di antaranya telah berstatus BLUD. Namun implementasi penuh masih berada pada tahap transisi.
Padahal, penetapan BLUD sudah dilakukan sejak 2020 dengan target implementasi 2022. Namun hingga saat ini masih dalam tahap transisi karena regulasi turunan belum tuntas.
Ia menjelaskan, dari 18 Peraturan Bupati (Perbup) yang dibutuhkan sebagai dasar hukum, baru lima yang telah diselesaikan.
“Sementara, 13 lainnya masih dalam proses. Hal ini menjadi kendala utama dalam percepatan penerapan BLUD secara menyeluruh,” ujar Darlin di Parigi, Senin, 13 April 2026.
Meski demikian, pemerintah daerah menargetkan implementasi penuh BLUD dapat terealisasi pada rentang 2025 hingga 2027, dengan upaya percepatan terus dilakukan.
Di sisi lain, berbagai kendala teknis masih ditemukan selama masa transisi. Di antaranya, biaya rujukan pasien yang masih dibebankan kepada keluarga, serta biaya operasional seperti bahan bakar minyak (BBM) yang belum sepenuhnya terakomodasi.
Padahal, melalui sistem BLUD, puskesmas diharapkan memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan, termasuk pengadaan obat, oksigen, serta kebutuhan operasional lainnya tanpa prosedur birokrasi yang panjang.
“Untuk mengatasi hal itu, pemerintah daerah telah menyiapkan langkah strategis, seperti percepatan verifikasi dan pengajuan klaim dari puskesmas. Kemudian penyediaan anggaran sekitar Rp500 hingga Rp600 juta untuk mendukung operasional, khususnya BBM,” katanya.
Ia bahkan mengaku sudah mengingatkan seluruh puskesmas agar tidak lagi membebankan biaya kepada masyarakat setelah solusi tersebut disiapkan.
Dalam skema BLUD, kata dia, puskesmas juga diberikan kewenangan lebih luas dalam pengelolaan sumber daya manusia. Termasuk merekrut tenaga melalui mekanisme kontrak maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ke depan, pemerintah daerah telah menegaskan bahwa persoalan pembiayaan diharapkan tidak lagi menjadi hambatan utama. Fokus selanjutnya akan diarahkan kepada peningkatan indikator kesehatan, seperti penurunan angka kematian ibu dan bayi, serta penanganan stunting.
Ia menegaskan pentingnya penyelesaian regulasi sebagai fondasi utama implementasi BLUD. Dengan payung hukum yang jelas, puskesmas dapat mengelola anggaran secara mandiri, termasuk dalam kondisi darurat.
“Sejumlah puskesmas yang belum menerapkan BLUD disebabkan belum terakreditasi, belum terdaftar dalam sistem pelayanan kesehatan, atau masih dalam tahap pembangunan,” ungkapnya.
Dalam sistem BLUD, kata dia, anggaran melekat langsung di puskesmas dan dikelola mandiri. Sedangkan, dinas berperan dalam pengawasan dan pelaporan.
Menurutnya, selama masa transisi, sistem lama masih digunakan dengan berbagai perbaikan, termasuk percepatan birokrasi dan penyelesaian kewajiban anggaran sebelumnya.
“Apabila BLUD berjalan optimal, diharapkan tidak ada lagi kendala terkait obat, BBM, oksigen, maupun rujukan pasien. Secara keseluruhan, kami terus berupaya menyelesaikan regulasi yang tersisa agar implementasi BLUD dapat berjalan optimal,” tandasnya.
Laporan : Miswar










