JURNAL LENTERA, PALU – Dugaan pemalsuan dokumen dalam sengketa tanah di Kabupaten Sigi menyeret oknum aparatur sipil negara (ASN).
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kini tengah mendalami kasus tersebut dan telah menetapkan tersangka dari kalangan sipil maupun ASN.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan surat yang terjadi pada Desember 2021, di Jalan Lando, Desa Lolu, Kecamatan Biromaru. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga masuk tahap penyidikan.
Dalam prosesnya, kata dia, penyidik menemukan sejumlah bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, yakni pembuatan atau penggunaan surat seolah-olah sah untuk menimbulkan hak atau dijadikan alat bukti.
“Perkara ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pembaruan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Djoko melalui keterangan tertulisnya, Sabtu, 18 April 2026.
Penanganan perkara tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Siapa pun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan penyidikan berjalan objektif dan akuntabel,” katanya.
Djoko pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
“Jika ada informasi tambahan, silakan disampaikan kepada penyidik untuk membantu penanganan perkara ini,” ungkapnya.
Ia berharap, kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam pengurusan dokumen, khususnya yang berkaitan dengan aspek hukum.
“Kasus ini menjadi pengingat penting untuk selalu menjunjung kejujuran, karena setiap pelanggaran hukum pasti memiliki konsekuensi,” pungkasnya.
Laporan : Mifta’in










