JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu lintas wilayah, Senin malam, 20 Juli 2026.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial AF, TO, dan WI. Ketiganya diamankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 12,56 gram.
Menurut Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya dua pria diduga membawa narkoba jenis sabu dari Kota Palu menuju Parigi Moutong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, ia pun memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan intensif.
Sekitar pukul 20.00 WITA, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba, AIPDA Muliyadi Bakri, mencegat dua terduga pelaku berinisial AF dan TO di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu seberat kurang lebih 10,76 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, AF mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial AN di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Barang haram itu rencananya hendak ke Kecamatan Ampibabo berdasarkan perintah pria berinisial WI.
“Berbekal informasi itu, tim kami melakukan pengembangan,” ujar Nicho melalui keterangan tertulisnya.
Sekitar pukul 21.30 WITA, kata dia, polisi mengamankan WI di kediamannya di Desa Ampibabo Utara, Kecamatan Ampibabo.
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah desa setempat, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat sekitar 1,80 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip kosong, dua alat isap (bong), sebuah kotak plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Seluruh barang bukti bersama ketiga terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Sehingga kasus ini dapat diungkap. Setiap informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” katanya.
Pengungkapan kasus tersebut tidak berhenti pada penangkapan para terduga pelaku. Melainkan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pelaku lain yang terlibat.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran.
Saat ini, ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok dan pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran sabu lintas wilayah tersebut.
“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Laporan : Multazam











