JURNAL LENTERA, BANGGAI – Sebuah toko pakaian di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, digerebek aparat Satresnarkoba Polresta setempat, Sabtu, 18 Juli 2026.
Dalam operasi yang dilaksanakan sekitar pukul 20.00 WITA, polisi menangkap pemilik toko berinisial HA (42 tahun) dan menemukan tiga paket sabu seberat 3,46 gram beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Penggerebekan itu dilakukan polisi setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satresnarkoba Polresta Banggai kemudian bergerak melakukan penindakan.
Kasat Resnarkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, HA diamankan di kediamannya yang juga difungsikan sebagai tempat usaha.
“Terduga pelaku kami tangkap bersama barang bukti tiga paket sabu seberat 3,46 gram,” ujar Hasanuddin Hamid melalui keterangan tertulisnya.
Usai mengamankan terduga pelaku, polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam toko dengan disaksikan warga setempat sesuai prosedur hukum. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selain tiga paket sabu, kata dia, polisi juga menyita sebuah alat isap sabu atau bong, dua korek api gas, tiga sedotan plastik, sebuah gunting, serta kartu tanda penduduk (KTP) milik terduga pelaku.
“Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama HA ke Mapolresta Banggai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Saat ini penyidik masih mendalami asal-usul sabu yang ditemukan dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka lainnya. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemasok maupun pihak lain yang diduga terkait dalam kasus tersebut.
“Kami berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” pungkasnya.
Laporan : Multazam











