JURNAL LENTERA, JAKARTA – Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dinilai mampu memberikan perlindungan sekaligus pendampingan bagi kepala desa dalam menjalankan pembangunan, terutama dalam pengelolaan dana desa.
Menurut Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, program hasil kolaborasi antara pihaknya dan Kejaksaan Agung telah membantu kepala desa dalam menjalankan tugas tanpa rasa khawatir terhadap gangguan maupun potensi permasalahan hukum.
“Program ini sangat baik karena kepala desa merasa terbantu dan lebih terlindungi dalam menjalankan pembangunan,” ujar Yandri saat menghadiri malam apresiasi dan penganugerahan jaga desa awards di salah satu hotel di Jakarta, pada Ahad malam, 19 April 2026.
Berdasarkan evaluasi selama 10 tahun pelaksanaan Dana Desa, masih terdapat sejumlah kendala. Terutama di wilayah tertinggal seperti Papua, khususnya dalam aspek administrasi.
Sehingga, pemerintah terus mendorong peningkatan kapasitas aparatur desa melalui bimbingan teknis serta penyederhanaan sistem pelaporan.
“Kami juga telah menyederhanakan sistem pelaporan dan mendapat afirmasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar lebih mudah diterapkan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Yandri juga menyerahkan penghargaan kepada daerah berprestasi dalam Festival Film Pendek Jaga Desa Awards 2026. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meraih kategori terbaik, sementara Jawa Timur dinobatkan sebagai provinsi terfavorit.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya menghindari kriminalisasi terhadap kepala desa, khususnya dalam kasus yang bersifat administratif.
Menurutnya, penetapan kepala desa sebagai tersangka hanya dapat dilakukan jika terdapat bukti penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi.
“Tidak ada kriminalisasi. Hindari menjadikan kepala desa sebagai tersangka, kecuali memang terbukti ada penyalahgunaan dana,” ungkapnya.
Ia pun menilai banyak kepala desa tidak memiliki latar belakang administrasi pemerintahan. Sehingga, kesalahan administratif kerap terjadi. Menurutnya, pendekatan pembinaan dinilai lebih tepat dibandingkan penindakan hukum.
Ia juga meminta jajaran kejaksaan di daerah untuk aktif memberikan pendampingan kepada kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa.
“Mereka perlu dibina, bukan langsung dipidanakan,” tandasnya.
Laporan : Miswar










