JURNAL LENTERA, PALU – Dugaan ucapan bernada penghinaan terhadap seorang wartawan di Palu berujung laporan resmi ke Polresta Palu, Selasa, 12 Mei 2026.
Wartawan media Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, melaporkan dugaan penghinaan yang dilakukan mantan Direktur RSUD Undata Palu, drg. Herry Mulyadi, terkait ucapan yang diterimanya saat menjalankan tugas jurnalistik.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/560/V/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng dan dilakukan dengan pendampingan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng bersama sejumlah organisasi pers.
Kasus itu bermula ketika Rian melakukan konfirmasi mengenai pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Undata Palu usai pelantikan Direktur RSUD Undata, dr. Jumriani, pada Senin, 4 Mei 2026.
Saat itu, Rian mencoba meminta penjelasan kepada drg. Herry Mulyadi yang saat pedoman tersebut diterbitkan masih menjabat sebagai Direktur RSUD Undata. Kini, drg. Herry diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Sulteng.
Awalnya percakapan disebut berlangsung normal. Namun ketika jurnalis mencoba menggali informasi lebih lanjut, situasi berubah hingga muncul dugaan ucapan tidak pantas.
“Dia bilang, ‘cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh,’” ujar Rian.
Selain itu, dalam percakapan tersebut juga disebut muncul kalimat bernada tekanan seperti “mau berteman atau mau cari masalah”.
Rian mengaku upaya konfirmasi dilakukan setelah beberapa kali mencoba mengatur jadwal wawancara sejak 28 April 2026, namun tidak berhasil.
Ia mengatakan sedang menindaklanjuti keluhan tenaga kesehatan terkait pembagian jasa pelayanan yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja.
Koordinator KKJ Sulteng, Moh Arief, menilai dugaan ucapan tersebut menunjukkan krisis etika pejabat publik terhadap kerja jurnalistik.
“Ucapan seperti itu menunjukkan krisis etika yang serius. Pejabat publik tidak boleh merendahkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Jika tidak sepakat dengan pertanyaan, jawab dengan data, bukan dengan penghinaan,” tegas Arief.
Menurutnya, jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi dan dilindungi undang-undang. Sehingga, pejabat publik seharusnya menghormati kerja-kerja jurnalistik dan menjaga etika komunikasi di ruang publik.
Ia bahkan menyoroti permintaan maaf yang disebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp dan bukan secara langsung kepada jurnalis yang bersangkutan.
“Permintaan maaf secara pribadi lewat WhatsApp tidak cukup. Pernyataan penghinaan itu terjadi di ruang publik, maka klarifikasi dan permintaan maaf seharusnya juga disampaikan secara terbuka,” pungkasnya.
KKJ Sulteng merupakan gabungan organisasi masyarakat sipil dan profesi jurnalis yang bergerak dalam advokasi kasus kekerasan, sengketa ketenagakerjaan, serta perlindungan kemerdekaan pers di Sulteng.
Editor : Roy Lasakka Mardani











