Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Palu

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kilogram Sabu di Palu
Polisi saat menangkap terduga pelaku RGA di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu pada Selasa malam, 19 November 2024. (Foto: SC dari video dok Humas Polda Sulteng)

JURNAL LENTERA, PALU – Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan peredaran 1 kilogram narkotika jenis sabu dengan terduga pelaku berinisial RGA di Kota Palu pada Selasa malam, 19 November 2024.

Terduga pelaku RGA asal Kabupaten Sigi yang membawa paket sabu 1 kilogram ini, diamankan polisi saat melintas di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, sekitar pukul 20.30 WITA.

Menurut Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, berdasarkan hasil penyelidikan, RGA diduga membeli narkotika jenis sabu di Kota Palu yang akan diedarkan di Kota Raya, Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong.

BACA JUGA: BNN Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Indonesia-Malaysia di Sulteng

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata dia, terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang bandar yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba,” ujar Djoko, melalui keterangan tertulisnya, Jum’at, 22 November 2024.

BACA JUGA: Polisi Amankan Tujuh Remaja Terlibat Geng Motor Bersenjata Tajam di Palu

Ia menambahkan, selain 1 kilogram sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan alat pembungkus.

Terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ungkap Djoko.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *