Example 970x250

Dua Perempuan Pengedar Obat Keras di Banggai Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Perempuan Pengedar Obat Keras di Banggai Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ilustrasi tahanan perempuan. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, BANGGAI – Dua perempuan berinisial TM (22 tahun) dan ES (32 tahun) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl (THD) tanpa izin edar resmi dilimpahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai.

Pelimpahan kedua terduga pelaku ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengatakan proses penyidikan terhadap kedua tersangka telah selesai sehingga penanganan perkara memasuki tahap penuntutan.

“Proses penyidikan sudah rampung, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti kami limpahkan ke jaksa selaku penuntut umum,” ujar Hasanuddin.

Keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran obat keras jenis THD yang sebelumnya berhasil diungkap aparat kepolisian bersama tiga tersangka pria lainnya.

TM dan ES ditangkap personel Polsek Lamala pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WITA. Dari hasil penyidikan, keduanya diketahui memperoleh obat keras tersebut dari seorang bandar di wilayah Balantak.

BACA JUGA:  Terlibat Peredaran Narkotika, Wanita Paruh Baya di Parimo Dibekuk Polisi

Menurutnya, pemasok tersebut juga telah menjalani proses hukum dan perkaranya telah memasuki Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.

“Tersangka memperoleh barang tersebut dari seorang bandar di wilayah Balantak yang juga telah dilakukan Tahap II. Barang itu dibeli dengan harga bervariasi antara Rp300 ribu hingga Rp600 ribu,” katanya.

Atas perbuatannya, TM dan ES dijerat Pasal 453 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan tindak pidana.

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran obat keras ilegal dan obat-obatan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah kepolisian melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar.

BACA JUGA:  Polres Banggai Ungkap 77 Kasus Narkoba Sepanjang 2025

“Kepolisian akan terus memperkuat pengungkapan jaringan peredaran obat keras di Kabupaten Banggai agar mata rantai distribusi obat-obatan ilegal dapat diputus secara menyeluruh,” tandasnya.

Laporan : Multazam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *