JURNAL LENTERA, PARIMO – Diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu, seorang wanita paruh baya berinisial R (57 tahun) dibekuk Satuan Resnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) pada Kamis, 19 Mei 2022.
Terduga pelaku berinisial R merupakan warga di salah satu kelurahan di Kecamatan Parigi, Kabupaten Parimo.
Menurut Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, SIK., MH., penangkapan terduga pelaku R berdasarkan upaya menindak lanjuti laporan masyarakat.
Sehingga, Satuan Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku R.
BACA JUGA: Datangi Bank di Majalengka, Seorang Pria Ancam Ledakan Bom
Dari tangan terduga pelaku R, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 saset plastik klip berisi narkotika yang diduga sabu seberat 2,45 gram, satu buah wadah kosmetik tempat sabu, satu pak plastik klip kosong, dan uang tunai senilai Rp 340.000.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 405 pil THD dari tangan terduga pelaku R.
Dari keterangan terduga pelaku R, kata dia, polisi kemudian berhasil menangkap terduga pelaku berinisial M (42 tahun).
Dari tangan terduga pelaku M, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu saset plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, satu buah alat hisap bong, dua buah kaca pireks, satu buah handphone, 24 saset plastik kosong, satu bungkus rokok sempurna, tiga buah potongan pipet, satu buah jarum sumbu, dan satu buah kotak berwarna merah.
Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Parimo untuk proses lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami akan terus memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Parimo,” tegas Yudy, dalam siaran persnya, Selasa, 24 Mei 2022.
BACA JUGA: Polres Parimo Berhasil Mengungkap 9 Perkara
Laporan : Roy Lasakka Mardani
Respon (1)