JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Sikap Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Kabupaten Parigi Moutong terhadap proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah senilai Rp8,7 miliar berubah.
Sebelumnya, seluruh anggota Pansus menyatakan sepakat merekomendasikan persoalan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam keputusan akhir rapat paripurna rekomendasi itu justru tidak lagi dimuat secara eksplisit.
Perubahan sikap tersebut terlihat dalam rapat paripurna DPRD Parigi Moutong, Rabu, 15 Juli 2026, saat Pansus menyampaikan delapan rekomendasi kepada Bupati sebagai tindak lanjut atas pembahasan LHP BPK.
Dari delapan rekomendasi yang dibacakan, tidak terdapat poin yang secara tegas meminta agar dugaan permasalahan pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah dibawa ke APH.
Pansus justru hanya menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Rumusan tersebut berbeda dengan pernyataan Ketua Pansus LHP-BPK DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Arman Lawaha, usai peninjauan lapangan pada Kamis, 9 Juli 2026.
Saat itu, Arman menegaskan seluruh anggota Pansus telah bersepakat untuk merekomendasikan persoalan pembangunan gedung perpustakaan kepada APH.
Kesepakatan tersebut diambil setelah Pansus menemukan berbagai kerusakan pada bangunan yang dikerjakan oleh CV Arawan dengan anggaran Rp8,7 miliar.
Dalam peninjauan lapangan, Pansus menemukan sejumlah kerusakan, mulai dari kebocoran di beberapa titik, genangan air di dalam bangunan, plafon rusak akibat rembesan, hingga dinding yang telah ditumbuhi jamur, meski gedung tersebut belum pernah difungsikan.
“Ternyata di lapangan begitu kompleks permasalahan gedung itu. Betul-betul gedung itu tidak layak untuk ditempati. Bagaimana bisa kita terima dengan keadaan seperti itu,” ujar Arman usai peninjauan.
Bahkan, saat itu Arman menegaskan tidak ada lagi ruang kompromi terhadap kondisi bangunan tersebut.
“Sudah tidak ada lagi kompromi. Gedung dengan kondisi seperti ini tidak layak diterima,” tegasnya.
Namun, dalam keputusan akhir yang dibacakan pada rapat paripurna, rumusan rekomendasi agar kasus tersebut diserahkan kepada APH tidak lagi muncul. Sebagai gantinya, Pansus hanya menyampaikan dukungan terhadap proses hukum yang telah berjalan.
Selain persoalan gedung perpustakaan, Pansus juga menyampaikan sejumlah rekomendasi lainnya. Salah satunya meminta Bupati Parigi Moutong memblacklist konsultan pengawas dan konsultan perencana yang dinilai bertanggung jawab atas belum dapat dimanfaatkannya Gedung Layanan Perpustakaan Daerah.
Pansus juga meminta pemerintah daerah agar dalam menetapkan pemenang tender tidak hanya berpatokan pada penawaran harga terendah. Tetapi, juga mempertimbangkan kualitas pekerjaan, rekam jejak, serta kemampuan penyedia jasa.
Rekomendasi lainnya meliputi permintaan kepada Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong untuk melakukan investigasi khusus terhadap temuan di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Selain itu, Pansus mendorong penguatan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK RI, evaluasi dan pemblacklisan perusahaan yang berulang kali menjadi temuan audit, peningkatan pengawasan terhadap proyek-proyek bernilai besar, serta pelaksanaan inspeksi khusus pada sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Kesehatan maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Ketua Pansus LHP-BPK DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Arman Lawaha, mengatakan seluruh rekomendasi tersebut merupakan hasil pemantauan lapangan dan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD).
“Berdasarkan pemantauan di lapangan oleh Pansus dan rapat dengan OPD terkait, demi perbaikan kinerja keuangan daerah di masa-masa yang akan datang, maka Pansus merekomendasikan beberapa hal,” pungkasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani











