JURNAL LENTERA, MOROWALI UTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan IKSR (57 tahun), warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara.
Dalam rekonstruksi itu, terduga pelaku RAS (33 tahun) memperagakan secara langsung detik-detik penembakan korban melalui 11 adegan yang digelar di lokasi kejadian perkara (TKP), pada Selasa, 21 Juli 2026.
Rekonstruksi dilaksanakan di rumah korban, lokasi terjadinya peristiwa pembunuhan pada Kamis, 11 Juni 2026.
Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Yasser Abdullah Sutomo, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta hasil penyidikan.
“Hari ini kami telah melaksanakan rekonstruksi sebanyak 11 adegan bersama pihak kejaksaan, Babinsa, kepala desa beserta perangkat desa dan disaksikan masyarakat sekitar,” ujar Yasser Abdullah melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 22 Juli 2026.
Dalam rekonstruksi, tersangka memperagakan seluruh rangkaian aksi sebelum hingga sesudah penembakan.
Berdasarkan adegan yang diperagakan, pelaku memarkir sepeda motornya tidak jauh dari rumah korban, kemudian berjalan kaki sambil membawa senapan angin menuju lokasi.
Memanfaatkan kondisi malam yang gelap disertai hujan, tersangka masuk ke pekarangan rumah korban dan bersembunyi di belakang kandang burung. Untuk memperkuat bidikan, laras senapan disandarkan pada batang pohon mangga yang berada di sekitar lokasi.
“Saat korban keluar dari pintu rumah menuju area dapur, tersangka langsung melepaskan satu tembakan,” katanya.
Peluru mengenai tangan korban hingga menembus dada, mengakibatkan korban tersungkur di lantai dapur dalam kondisi bersimbah darah.
Istri dan anak korban yang berada di sekitar lokasi segera memberikan pertolongan dan meminta bantuan kepada warga sekitar. Sedangkan terduga pelaku melarikan diri setelah terlebih dahulu menyembunyikan senapan angin yang digunakan di semak-semak sebelum menuju sepeda motornya.
Ia mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati akibat perselisihan yang melibatkan keluarga terduga pelaku dengan korban.
“Motif terduga pelaku melakukan pembunuhan ini karena sakit hati akibat adanya perselisihan yang melibatkan keluarganya. Sehingga berujung pada penembakan terhadap korban,” ungkapnya.
Setelah buron selama hampir dua pekan, terduga pelaku akhirnya ditangkap Unit Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada Selasa, 23 Juni 2026.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.
“Terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun hingga pidana penjara seumur hidup,” tandasnya.
Laporan : Multazam











