Kepala Desa Air Panas Curhat ke DPRD Parigi Moutong soal Dampak Tambang Kayuboko

Kepala Desa Air Panas Curhat ke DPRD Parigi Moutong soal Dampak Tambang Kayuboko
RDP Komisi III DPRD Parigi Moutong bersama Pemerintah Desa Air Panas pada Kamis, 20 Agustus 2026. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Kepala Desa Air Panas, Ruslin, menyampaikan keluhan masyarakat kepada DPRD Parigi Moutong terkait dampak aktivitas pertambangan di Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat yang dinilainya masih memengaruhi kondisi lingkungan, lahan warga hingga penerimaan pajak desa.

Bahkan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Parigi Moutong pada Kamis, 20 Agustus 2026, Ruslin meminta pemerintah daerah lebih serius menangani dampak aktivitas pertambangan yang dirasakan masyarakat Desa Air Panas, yang letaknya hanya bersebelahan dengan lokasi pertambangan emas Kayuboko.

Menurutnya, persoalan yang dihadapi warganya tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi telah merembet pada kehidupan sosial dan administrasi pemerintahan desa.

Namun, ia mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang sebelumnya telah melakukan normalisasi sungai serta memberikan bantuan bronjong untuk menangani dampak kerusakan lingkungan akibat pertambangan emas di Desa Kayuboko.

“Kami bersyukur karena pemerintah daerah sudah hadir melakukan normalisasi sungai hingga memberikan bantuan bronjong,” ujarnya.

BACA JUGA:  Peringati Hari Mangrove Sedunia, LPAP El Capitan Indonesia Tanam Ribuan Bibit Mangrove di Pesisir Teluk Tomini

Hanya saja, penanganan dampak kerusakan lingkungan di Desa Air Panas belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan.

Terbentuknya aliran sungai baru disebut telah menyebabkan sejumlah lahan perkebunan dan tempat tinggal warga mengalami kerusakan.

Kondisi tersebut kemudian berdampak terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebagian warga bahkan enggan membayar pajak karena lahan maupun rumah mereka sudah rusak dan tidak lagi produktif.

“Mereka tidak mau lagi membayar karena tempat tinggal hingga lahannya sudah rusak dan tidak produktif lagi,” katanya.

Ia menyebutkan, target penerimaan PBB Desa Air Panas mencapai sekitar Rp30 juta. Namun, hingga kini realisasinya baru sekitar Rp12 juta.

Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena rendahnya realisasi penerimaan PBB berpotensi berdampak terhadap pembiayaan pemerintahan desa, termasuk Dana Desa, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau seperti ini, masa depan Desa Air Panas sangat suram,” ungkapnya.

Sehingga, ia meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada penanganan kerusakan yang telah terjadi. Ia berharap, ada langkah yang lebih serius dan menyeluruh untuk melindungi masyarakat serta lingkungan Desa Air Panas dari dampak aktivitas pertambangan.

BACA JUGA:  Sulteng Terima Kucuran Dana RBP REDD+ untuk Konservasi Hutan

Namun, masyarakat pada dasarnya tidak mempersoalkan adanya aktivitas usaha selama hak dan kenyamanan warga tetap diperhatikan.

“Biarkan mereka mendapatkan keuntungannya, tapi kami hanya minta kenyamanan di lingkungan kami,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *