Ini Langkah Ombudsman Terkait Kekerasan Wabin di Lapas Parigi

Ilustrasi

JURNA LENTERA – Menindaklanjuti terkait dugaan kasus kekerasan dan penganiayaan lima Warga Binaan (Wabin) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Ombudsman akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Rencananya saya akan melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemekumham. Kemungkinan Senin pekan depan,” kata Ketua Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah saat dihubungi Sabtu 20 November 2021.

Sampai saat ini penanganan dugaan kasus penganiayaan Wabin kata Sofyan belum menunjukan perkembangan. Itulah yang menjadi salah satu poin penting dalam koordinasi Ombudsman denga pihak Irwasda.

Bagaimana pun kata Sofyan Farid  Lembah, perkembangan kasus tersebut perlu disampaikan kepada publik. Apalagi, pihak kepolisian telah berjanji akan melakukan penanganan kasus sesuai dengan aturan yang berlaku dan secara transparan.

“Kasusnya kan terjadi sekitar bulan Oktober lalu, kami merasa ini harus segera dipastikan, agar masyarakat dapat mengetahui kebenaran sebab dan akibat tindakan kekerasan itu terjadi,” jelas Sofyan Farid Lembah.

BACA JUGA:  DPRD Parigi Moutong Soroti Keterlambatan dan Lemahnya Pengendalian Keuangan dalam Pertanggungjawaban APBD 2024

Selain itu kata Sofyan Farid Lembah, pihaknya juga berencana melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), juga memastikan persoalan yang sama.

Hasil monitoring pihaknya, Kanwil Kemekumham telah menindaklanjuti permintaan Wabin, dengan menindak petugas Lapas Kelas III Parigi yang diduga sebagai pelaku kekerasan, dalam bentuk pembinaan.

“Kasusnya juga masih terus didalami. Kami harapkan tidak ada lagi kasus kekerasan kedepan,” ujar Sofyan Farid Lembah.

Selain kasus kekerasan, Sofyan Farid Lembah juga menyoroti temuan Sidak atas 20 Wabin yang terjaring narkoba oleh pihak Lapas Kelas III Parigi. Ia menyebut, persoalan narkoba adalah masalah paling krusial di Lapas di Sulteng.

“Kasus sebelumnya, sudah ada tindakan tegas seperti di Lapas Petobo. Sudah ada pemecatan pegawai yang telah ditetapkan tersangka,” kata Sofyan Farid Lembah.

Seperti diketahui, Ombudsman Sulteng selama ini memberi perhatian dalam persoalan disiplin petugas Lapas. Beberapa bulan lalu, kasus Wabin di Lapas Luwuk yang menjadi pengedar narkoba telah ditahan.

BACA JUGA:  Seminar Kependudukan Sulteng 2025 Bahas Strategi Hadapi Bonus Demografi

Akan tetapi, sudah merupakan pembenaran didalam Lapas merupakan tempat aman bagi pengedar narkoba.

“Lapas Luwuk ini menjadi Lapas dalam zona merah. Ombudsman bukan hanya menekankan perlu perbaikan standard pelayanan, tapi segera mendorong evaluasi tata kelola di Lapas,” kata Sofyan Farid Lembah.

BACA JUGA:

Pasca Kericuhan, Lapas Parigi Fokus Urus Handphone Wabin

Babak Baru Dugaan Kasus Penganiayaan di Lapas Kelas III Parigi, 5 Sipir Diperiksa Polisi

Laporan: Novita Ramadhan

Editor: M. Sahril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *