Ragam  

Pasca Kericuhan, Lapas Parigi Fokus Urus Handphone Wabin

Plh Kepala Lapas Kelas III Parigi, Idris P. Paserang/(Foto: Novita Ramadhan

JURNAL LENTERA – Pasca kericuhan beberapa waktu lalu di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, pihak lapas memprioritaskan masalah penggunaan handphone bagi warga binaan (Wabin)

“Penyebab terjadinya kericuhan di Lapas Kelas III Parigi ini saat itu disebabkan Wabin yang kedapatan menggunakan HP. Makanya sosialisasi larangan penggunaan HP kepada Wabin jadi prioritas kami,” ujar Plh Kepala Lapas Kelas III Parigi, Idris P. Paserang, Selasa, 2 November 2021.

Dia mengatakan, sosialisasi yang dilakukan pihaknya lebih kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 6 Tahun 2013 tentang tata tertib didalam Lapas yang sudah mencakup secara keseluruhannya terkait larangan penggunaan HP bagi Wabin.

Selain itu, sosialisasi tersebut juga dilakukan secara persuasif kepada Wabin di waktu-waktu khusus atau usai kegiatan keagamaan.
Tujuannya, agar terjalin kekeluargaan dan silaturahmi antara petugas Lapas dengan Wabin.

Meski demikian, masih ada Wabin yang kedapatan menggunakan HP, yang berkomunikasi dengan keluarga atau kerabatnya di jam-jam malam.

BACA JUGA: Babak Baru Dugaan Kasus Penganiayaan di Lapas Kelas III Parigi, 5 Sipir Diperiksa Polisi

“Masih ada Wabin yang kedapatan menggunakan HP. Tapi kami terus berupaya untuk terus memberikan pemahaman dengan cara baik-baik,” ucap Idris.

Meskipun pihaknya terus mensosialisasikan larangan penggunaan HP, kata dia, Lapas Kelas III Parigi tetap menyediakan Warung Telepon atau Wartel khusus Wabin. Tarifnya hanya senilai Rp 2000 per 10 menit.

“Penyediaan Wartel dengan tarif Rp 2000 per 10 menit ini dikhususkan bagi Wabin,” terangnya.

Dalam kesempatan itu, dia juga menambahkan, akibat kelebihan kapasitas di dalam Lapas Kelas III Parigi, seluruh kamar Wabi tidak lagi dikunci. Namun, hanya mengunci bagian blok.

Dia pun mengakui, berdasarkan hasil peninjauan bersama pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah, terdapat kekeliruan pembangunan ruangan Wabin di dalam Lapas Kelas III Parigi.

“Sambil membenahi seluruh ruangan kamar Wabin, kami memberikan kebijakan, seluruh kamar tidak dikunci. Tapi hanya mengunci bagian blok saja. Kami juga berharap, upaya pendekatan persuasif yang dilakukan ini dapat memulihkan kembali kondisi di dalam Lapas Kelas III Parigi,” pungkasnya.

BACA JUGA: Pelayanan di Lapas Kelas III Parigi Mulai Jalan Pasca Ricuh

Laporan : Roy Lasakka

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *