Example 970x250
Ragam  

Dinas PUPRP Parimo Punya Waktu 4 Bulan Kerjakan RDTR

Cara Mudah Mengurus IMB yang Sudah Berganti Nama PBG
Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas PUPRP, Ade Prasetya. (Foto: BASRUL IDRUS)

JURNAL LENTERA, PARIMO – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Ade Prasetya menyatakan pihaknya hanya memiliki waktu empat bulan hingga 31 Desember 2022, untuk mengerjakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal itu sudah berdasarkan kontrak dalam pengerjaan RDTR.

Menurutnya, untuk mengerjakan RDTR hingga proses perampungan membutuhkan jangka waktu delapan bulan. Jangka waktu itu, sangat real untuk mengerjakan RDTR hingga penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) terkait RDTR. Sedangkan estimasi anggaran yang dibutuhkan dengan jangka waktu tersebut mencapai Rp450 juta.

BACA JUGA: Dinas PUPRP Parimo Bakal Bangun Jalur Dua

Dia menjelaskan, dalam proses penyelesaian RDTR akan dilakukan dalam jangka waktu yang lumayan panjang, karena perlu menyediakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

BACA JUGA:  KKNTT Sulteng Buka Posko Peduli Bencana NTT

Pasalnya, jika pengerjaan KLHS dilaksanakan secara swakelola harus melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, karena menjadi kewenangan mereka.

“Kalau dikerjakan mulai dari draf hingga diterbitkannya Perbup RDTR, itu memakan waktu delapan bulan dan biayanya mencapai Rp450 juta,” ujar Ade Prasetya, Selasa, 23 Agustus 2022.

BACA JUGA: Dinas PUPRP Parimo Gelar Sosialisasi, Azis: Wajib Dihadiri

Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mengejar penyelesaian pengerjaan materi teknis hingga draf Perbup RDTR.
Namun, jika masih memiliki ketersediaan anggaran di tahun depan, akan dilanjutkan hingga pengerjaan KLHS.

Batasan materi teknisnya, yaitu dokumennya rampung, datanya rampung, dan draf untuk Perbup rampung. Tapi belum menjadi Perbup.

BACA JUGA:  Fakta Dibalik Gagalnya Tender Sejumlah Proyek di Parigi Moutong, Pernyataan Kepala BPBJ Vs Lampiran Data LPSE

“Jika KLHS belum ada, RDTR belum bisa menjadi Perbup. Berarti belum bisa di pakai,” pungkasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *