JURNAL LENTERA, BANGGAI – Seorang mahasiswa berinisial MA alias R (22 tahun) warga Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, ditangkap Polisi saat mengambil paket berisi obat terlarang jenis Tryhexyphenidyl (THD) di kantor salah satu jasa ekspedisi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Batui sekitar pukul 10.15 WITA pada Sabtu, 22 Oktober 2022.
Menurut Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi, SH., dari hasil penangkapan terduga pelaku pihaknya mengamankan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak tiga botol plastik warna putih berisikan 3.000 butir THD.
Sedangkan penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Luwuk akan adanya pengirinan yang diduga berisikan obat-obatan terlarang di jasa ekspedisi dengan tujuan Desa Gorigori, Kecamatan Batui Selatan.
BACA JUGA: Terlibat Pencurian Handphone, Dua Pria di Banggai Ditangkap Polisi
Menerima informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan melihat seorang pemuda datang ke kantor jasa ekspedisi untuk mengambil paket. Kemudian, pihaknya melakukan penangkapan terhadap pemuda tersebut serta menggeledah paket kiriman miliknya dan menemukan 3.000 butir THD.
BACA JUGA: ABK Asal Balut Diduga Cabuli Gadis 16 Tahun di Banggai
“Pemuda itu bersama barang bukti dibawa ke Polres Banggai. Selanjutnya diserahkan ke BPOM untuk proses lebih lanjut,” ujar Haryadi, dalam siaran persnya, Ahad, 23 Oktober 2022.
Sumber : Humas Polres Banggai











Respon (3)