Example 970x250
Ragam  

Bawaslu Parimo Tunda Pelantikan 2 Calon Anggota Panwascam

Pelantikan 67 anggota Panwascam se-Kabupaten Parimo yang dilaksanakan di aula Hotel Oktaria. Sementara, dua calon anggota Panwascam terpaksa ditunda pelantikan karena dua syarat yang belum dipenuhi, Jum'at, 28 Oktober 2022. (Foto: JurnalLentera.com/ROY LASAKKA MARDANI)

JURNAL LENTERA, PARIMO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terpaksa menunda pelantikan dua calon anggota Panwascam Kasimbar dan Tinombo.

Menurut Ketua Bawaslu Parimo Muchlis Aswad, ada dua syarat yang belum dipenuhi kedua calon anggota Panwascam tersebut, yaitu syarat kerja penuh waktu dan narkoba. Sehingga kedua calon anggota Panwascam tersebut belum dapat dilantik bersama 67 lainnya.

“Jadi total calon anggota yang seharusnya dilantik hari ini sebanyak 69 orang. Tetapi dua diantaranya terpaksa kami tunda pelantikannya hingga batas waktu tertentu,” ujar Muchlis kepada sejumlah wartawan, Jum’at, 28 Oktober 2022.

BACA JUGA: 67 Anggota Panwascam di Parimo Dilantik

BACA JUGA:  PKB-Gerindra Jateng Menindaklanjuti Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya

Ditanya terkait ada atau tidaknya batas waktu yang diberikan kepada dua calon anggota Panwascam tersebut, Muchlis mengaku ada dan dalam waktu yang tidak begitu lama. Namun, batas waktu tersebut tergantung dengan rapat pleno Bawaslu Parimo.

BACA JUGA: Bawaslu Parimo Ajak Pelajar Awasi Pemilu 2024

“Untuk menentukan batas waktunya, itu tergantung dari pleno kami,” katanya.

Dia menambahkan, anggota Panwascam yang telah dilantik merupakan hasil dari tahapan seleksi berdasarkan prosedur dan mekanisme yang diatur.

Terkait dengan rekrutmen Panwascam, kata dia, ada banyak hal yang menjadi pertimbangan bagi pihaknya.
Diantaranya, selain nilainya baik, juga mempertimbangkan regenerasi hingga kearifan lokal.
Apalagi, rekrutmen Panwascam kali ini berbeda dengan sebelumnya, dimana Bawaslu diberikan ruang sebebas-bebasnya untuk merekrut siapa saja. Namun, rekrutmen kali ini harus memperhatikan keterwakilan 30 persen dan kearifan lokal.

BACA JUGA:  HPS dan Harkanas Bakal Digelar di Parimo

“Selama, itu memang ada dan terpenuhi syarat-syaratnya,” tandasnya.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *