JURNAL LENTERA – Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, menetapkan Kabupaten Banggai sebagai tuan rumah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) ke-IX yang dijadwalkan pada 2022.
Penetapan Banggai sebagai tuan rumah Porprov tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: 426.3/434/KONI-GST/2021 tertanggal 8 Desember 2021, di Kota Palu.
Keputusan Gubernur tersebut, berdasarkan surat rekomendasi Bupati Banggai Nomor: 426/0054/Dispora, tertanggal 3 Desember 2021 tentang rekomendasi penerimaan dan mendukung pelaksanaan Porprov ke-IX Sulawesi Tengah.
BACA JUGA: 8 Partai Telah Berlaga di Babak Penyisihan Cabor Pencak Silat
BACA JUGA: 30 Atlet Panjat Tebing Parimo Berkompetisi di Seleksi Porkab
Kemudian, surat Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesi (KONI) Sulawesi Tengah, Nomor : 459/KONI-GTS/XII/2021, tertanggal 6 Desember 2021 tentang penetapan tuan rumah Porprov ke-XI.
Dalam SK tersebut pun dijelaskan, tuan rumah sebagaimana dimaksud melakukan persiapan penyelenggaraan Porprov, mulai dari tahapan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlombaan atau pertandingan, ketersediaan fasilitas sarana maupun prasarana serta keamanan hingga ketertiban.
Selanjutnya, dalam SK tersebut juga menyebutkan segala biaya yang ditimbulkan akibat dikeluarkannya keputusan Gubernur ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai, dan APBD Provinsi Sulawesi Tengah di 2022, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BACA JUGA: Perbakin Parimo Akan Gelar Lomba Menembak 4 Kategori
Laporan : Novita Ramadhan










