JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong memperketat pengendalian dokumen perencanaan pembangunan melalui mekanisme reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum diproses lebih lanjut.
Melalui kebijakan tersebut, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta memastikan dokumen perencanaan telah melalui reviu Inspektorat sebagai bagian dari tahapan wajib dalam proses penyusunan perencanaan daerah.
Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (PIPW) Bappelitbangda Parigi Moutong, Nyoman Sudiara, mengatakan OPD perlu proaktif mengawal proses reviu APIP agar dokumen perencanaan dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan.
“Kami mendorong OPD untuk aktif mengawal proses reviu APIP, karena ini sangat menentukan kelengkapan dan kelayakan dokumen perencanaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sejumlah dokumen strategis seperti Rencana Kerja (Renja), Rencana Strategis (Renstra), hingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) wajib melalui reviu Inspektorat sebelum ditandatangani di Bappelitbangda.
Menurutnya, hasil reviu APIP menjadi syarat penting dalam proses lanjutan dokumen perencanaan daerah, termasuk untuk evaluasi di tingkat provinsi.
“Kalau belum ada reviu APIP dari Inspektorat, maka RKPD dan RPJMD belum bisa dievaluasi. Jadi ini tahapan yang tidak bisa dilewati,” katanya.
Olehnya, Bappelitbangda Parigi Moutong mengharapkan OPD tidak hanya menunggu proses reviu. Tetapi, aktif berkoordinasi dengan Inspektorat agar tahapan perencanaan berjalan sesuai jadwal.
“Penguatan pengendalian perencanaan melalui reviu APIP merupakan langkah penting untuk memastikan dokumen pembangunan daerah tersusun secara akuntabel, sesuai regulasi, dan siap untuk dievaluasi lebih lanjut,” tandasnya.
Laporan : Multazam










