Example 970x250

Basarnas Hentikan Pencarian Pria Hilang saat Mencari Kayu Bakar di Banggai

Basarnas Hentikan Pencarian Pria Hilang saat Mencari Kayu Bakar di Banggai
Proses pencarian terhadap korban, Rusdi (42 tahun) warga Desa Babang Buyangge, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, oleh tim SAR gabungan di hari terakhir, Jum'at, 29 September 2023. (Foto: Dok Basarnas Palu)

JURNAL LENTERA, BANGGAI – Kantor Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas Palu melalui Pos SAR Luwuk menghentikan sementara proses pencarian terhadap Rusdi (42 tahun) warga Desa Babang Buyangge, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, yang hilang saat mencari kayu bakar di kawasan perkebunan pada Kamis, 21 September 2023.

Berdasarkan data yang dirilis Basarnas Palu, Jum’at, 29 September 2023, proses pencarian terhadap korban hilang sudah berlangsung hingga tujuh hari, terhitung sejak Sabtu, 23 September 2023.

Namun, tim SAR gabungan Basarnas dibantu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Pemerintah Desa (Pemdes) setempat bersama masyarakat tidak menemukan tanda-tanda dari korban hilang.

BACA JUGA:  Pasca Banjir di Desa Uevolo, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

BACA JUGA: Pria di Banggai Ditemukan Tewas di Kawasan Perkebunan

Selama proses pencarian, tim SAR gabungan dibagi menjadi dua SRU sesuai Renops dan melakukan penyisiran di sekitar kawasan tempat korban hilang mencari kayu bakar. Sayangnya, tim SAR gabungan tidak menemukan adanya tanda-tanda dari korban selama proses pencarian.

BACA JUGA: Tim SAR Cari Nelayan yang Hilang di Banggai Laut

Hingga pukul 16.00 WITA, pada Jum’at, 29 September 2023, proses pencarian yang dilakukan tim SAR gabungan tak kunjung membuahkan hasil. Sehingga, diputuskan untuk menghentikan sementara proses pencarian dan bakal membuka kembali proses pencarian jika adanya laporan ditemukannya tanda-tanda dari korban.

BACA JUGA:  Wanita Muda di Poso Kedapatan Simpan 25 Paket Sabu

Dihentikannya sementara proses pencarian tersebut, juga telah disampaikan kepada pihak keluarga korban.

Laporan : Roy Lasakka Mardani

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *