JURNAL LENTERA – Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Rizal Rauf.
“Kita harus belajar dari bencana yang terjadi pada tanggal 28 September 2018 lalu. Pembangunan yang masih berkelanjutan harus memperhatikan aspek lingkungan hidup maupun keselamatan warga,” ujar Rizal, saat menghadiri diskusi Celebes Bergerak yang dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Palu seperti dikutip dari KabarSelebes.id pada Sabtu 24 April 2021.
Menurutnya, infrastruktur dan sumber air sangatlah penting jika terjadi bencana alam.
“Revisi RTRW, karena adanya dinamika pembangunan secara umum di Kota Palu. Dalam penyusunan revisi RTRW perlu melihat faktor kebencanaan. Sehingga revisi RTRW memiliki bobot mengenai kebencanaan,” katanya.
Namun, revisi RTRW juga bertujuan untuk membentuk Kota Palu ke depan hingga 2040, sebagai pusat berbagai kegiatan demi mendorong peningkatan perekonomian.
“Poin terpenting itu ketersediaan air bersih untuk keberlangsungan hidup. Tidak hanya bagi masyarakat, namun untuk ekosistem lainnya yang juga membutuhkan air,” tandasnya.
Sumber : KabarSelebes.id