JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah sudah memasuki fase pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, yang mulai dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 5 Mei hingga 19 Agustus mendatang.
Berdasarkan Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2024 yang diterbutkan KPU tanggal 24 Januari 2024, setelah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan selesai pada Ahad, 5 Mei 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilaksanakan pada Sabtu, 24-26 Agustus 2024.
BACA JUGA: Ini 7 Nama Bakal Calon Bubati Parimo Ikut Penjaringan Partai Nasdem
Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian persyaratan calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Selasa 27 Agustus hingga Sabtu, 21 September 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur akan berlangsung pada Ahad, 22 September 2024, sebelum pelaksanaan masa kampanye.
Lain halnya dengan jadwal voting day, KPU Sulawesi Tengah menetapkan pada Rabu, 27 November 2024, yang akan dilanjutkan dengan proses perhitungan dan rekapitulasi suara hingga 16 Desember 2024.
BACA JUGA: Pilgub Sulteng 2024, Akademisi; Akankah Merubah ‘Tradisi’ Kepemimpinan Daerah?
Kemudian penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan akan diungkapkan paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU Sulawesi Tengah.
Dengan begitu, penyelesaian penyelenggaraan dan sengketa hasil Pilkada akan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa dari MK.
Sementara penetapan pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur terpilih pasca putusan MK paling lama lima hari setelah salinan penetapan putusan dismissal atau putusan MK diterimah oleh KPU Sulawesi Tengah.
Berikut Tahapan lengkap Pilkada Sulteng 2024:
Laporan: Moh. Reza Fauzi
Respon (1)