JURNAL LENTERA, Kepulauan Mentawai – Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat, Ardi Andono, mengatakan pihaknya bersama Balai Taman Nasional Siberut berhasil mengamankan 8 ekor Beo Mentawai atau Gracula Religiosa Batuensis dalam dua kesempatan penangkapan.
Ardi menjelaskan pertama, pada Sabtu, 23 April 2022, Petugas BTN Siberut menggagalkan penjualan 5 ekor Beo Mentawai di Pelabuhan Simalepet yang hendak dibawa ke Kota Padang dengan kapal Mentawai Fast.
Sehari berselang, Ahad, 24 April 2022, di Angkutan Sungai dan Penyeberangan (ASDP) Bungus Kota Padang, tim BKSDA Sumbar mengamankan 3 ekor Beo Mentawai yang ditinggalkan pelaku yang lebih dulu telah melarikan diri.
BACA JUGA: Mentan Syahrul : Pasokan 12 Bahan Pokok Masih Aman Jelang Lebaran
“Beo Mentawai termasuk jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Permen LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Satwa ini dilindungi karena sudah terancam punah, perburuan akan beo Mentawai ini sangat tinggi mengingat suara dan bentuknya yang khas dan unik,” kata Ardi, Selasa, 26 April 2022.
5 ekor burung yang diamankan pada hari Sabtu lalu menurut Ardi sudah langsung dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
Sedangkan 3 ekor yang diamankan di Padang akan dilakukan perawatan di Tempat Transit Satwa Padang untuk selanjutnya akan direlease di Taman Nasional Siberut.
Ardi mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keaadaan hidup atau mati ataupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya satwa yang dilindungi.
BACA JUGA: Kemenag Dorong Implementasi Pendidikan Ramah Anak di Madrasah
Perlindungan satwa yang dilindungi menurut Ardi tercantum dalam UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya. Jika melanggar sanksi hukumnya berupa pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Republika.co.id
Respon (3)