JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Seorang pemuda di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berinisial SA (39 tahun) dibekuk aparat kepolisian, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, Jum’at, 2 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WITA.
Terduga pelaku SA diamankan pihak Polsek Ampibabo, jajaran Polres Parigi Moutong di Desa Siniu, Kecamatan Siniu.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan maraknya transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Ampibabo melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di sekitar kediamannya.
BACA JUGA: Polisi Amankan Dua Pria yang Hendak Edarkan Narkoba di Parigi Moutong
Saat di geledah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, dua plastik bening kosong, dua unit timbangan digital warna hitam dan silver, satu potongan pipet, satu unit telepon genggam, serta satu botol plastik berukuran kecil.
BACA JUGA: Pria di Banggai Bacok Kerabat Sendiri
“Ini merupakan respons cepat Polri terhadap laporan masyarakat. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang berani melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Sinergi polisi dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai narkoba,” ujar Arbit melalui keterangan tertulisnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, terduga SA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial WA yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu.
“Meski terduga pelaku mengklaim barang haram itu hanya untuk dikonsumsi sendiri, penyidik tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat,” katanya.
Seluruh barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan. Dalam proses penindakan, petugas juga melibatkan saksi dari unsur perangkat desa setempat sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, penyidik masih melaksanakan proses lanjutan, mulai dari pembuatan laporan polisi, pelengkapan administrasi penyidikan, tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengembangan jaringan asal narkotika dan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris,” tandasnya.
Laporan : Multazam








