Digelar Perdana di Palu, Ujian Kompetensi Wartawan Pewarta Foto Indonesia

Digelar Perdana di Palu, Ujian Kompetensi Wartawan Pewarta Foto Indonesia
UKW Pewarta Foto Indonesia yang digelar di Palu, Sulawesi Tengah, di salah satu hotel dan telah berakhir pada Sabtu, 14 September 2024. (Foto: Wahono)

JURNAL LENTERA, PALU – Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) Pewarta Foto Indonesia (PFI) di Palu, Sulawesi Tengah, digelar perdana sejak 13-14 September 2024.

Perwakilan UKW PFI, Eva Agriana mengatakan, UKW khusus pewarta di Palu diselenggarakan Dewan Pers dengan melibatkan PFI sebagai lembaga ujinya.

“UKW ini diikuti 12 pewarta foto dari pelbagai media. Mereka mengambil jenjang muda, madya, dan utama,” ujar Eva di lokasi UKW yang dipusatkan di salah satu hotel di Palu, Sabtu, 14 September 2024.

Ia menyebutkan, dari 12 peserta yang terdaftar, hanya 10 orang yang bersedia hadir. Dua peserta lainnya berhalangan.

BACA JUGA: Innovation Week, Ivent Bergengsi Pemprov Sulteng Perlombakan Inovasi TTG

“Satu peserta sakit, satu peserta lainnya ada urusan yang tidak bisa ditinggal. Jadi total peserta yang ikut hanya 10 orang saja. Semua peserta dari PFI Palu,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, membuka acara ini pada Jum’at, 13 September 2024.

BACA JUGA: Dirbinmas Polda Sulteng Temui Rektor Untad Bahas Dukungan Menjaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak

Menurutnya, UKW menjadi penting karena sebagai sarana untuk mengasah kembali keterampilan wartawan. Khususnya dalam penulisan berita maupun pengambilan foto jurnalistik.

Ia mengaku sangat menyayangkan masih banyak wartawan di berbagai daerah yang belum semuanya mengikuti UKW. Apa lagi alasan mereka karena ujian ini tidak penting. Padahal langkah ini sangat berguna untuk menjaga profesionalisme dalam dunia jurnalistik.

“Ujian ini sangat penting untuk memperbarui dan memperdalam pemahaman,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kegiatan ini diselenggarakan oleh Dewan Pers dengan melibatkan dua lembaga uji. Mulai dari Solo Pos dan PFI. Aturan Dewan Pers mewajibkan setiap pimpinan media memiliki sertifikasi wartawan tingkat utama. Hal ini kemudian mendorong semakin banyak wartawan tertarik mengikuti ujian kompetensi.

Ia menambahkan, hingga saat ini Dewan Pers telah memverifikasi lebih dari 1.800 media di Indonesia. Dibutuhkan setidaknya 3.600 wartawan bersertifikasi UKW Utama untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dengan ketentuan satu wartawan Utama bisa menangani dua media.

“Untuk media online, berdasarkan data Google, ada 3.800 media aktif di Indonesia. Artinya, masih dibutuhkan sekitar 12.000 wartawan bersertifikasi UKW Utama,” tandasnya.

Editor : Roy Lasakka Mardani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *