JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa terus didorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah mendorong pemerintah desa menerapkan sistem pembayaran non tunai dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas PMD Parigi Moutong, Minhar, mengatakan penggunaan transaksi tunai dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan risiko penyalahgunaan.
BACA JUGA: Pemda Parigi Moutong Libatkan Publik dalam Penyusunan RKPD 2027
“Risiko penyalahgunaan akan lebih besar ketika uang tunai dipegang dalam jumlah banyak. Padahal tidak semua pembayaran harus dilakukan secara cash,” ujar Minhar di Parigi, Kamis, 22 Januari 2026.
BACA JUGA: Koperasi Merah Putih Jadi Fokus Pemda Parigi Moutong Bangun Ekonomi Kerakyatan
Ia menilai, hingga kini masih terdapat aparatur desa yang beranggapan Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa harus ditarik dan dikelola secara tunai.
Persepsi tersebut menurutnya, perlu diluruskan karena sistem non tunai justru memberikan perlindungan lebih baik terhadap tata kelola keuangan desa.
“Non tunai ini bukan mempersulit, tetapi melindungi. Dengan sistem ini, risiko yang tidak diinginkan bisa diminimalkan,” katanya.
Ia menjelaskan, Dinas PMD Parigi Moutong tidak serta-merta mewajibkan seluruh transaksi desa dilakukan secara non tunai. Penerapannya akan dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan jenis pembayaran tertentu yang bersifat rutin.
“Kita mulai dari pembayaran yang nilainya tetap dan rutin, seperti gaji aparatur desa dan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Pembayarannya langsung ke rekening masing-masing,” ungkapnya.
Ia menambahkan, skema pembayaran non tunai tersebut sejatinya telah diterapkan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga desa dinilai tidak akan mengalami kesulitan berarti dalam proses penyesuaian.
“Model ini sudah berjalan di OPD. Desa tinggal menyesuaikan,” tutur Minhar.
Selain menekan potensi penyalahgunaan, sistem pembayaran non tunai juga dinilai memudahkan proses pengawasan dan pemeriksaan keuangan desa.
“Jejak transaksinya jelas dan mudah ditelusuri. Ini sangat membantu tim pemeriksa saat melakukan audit terhadap bendahara maupun kepala desa,” tandasnya.
Laporan : Miswar










