Ragam  

Dinas PUPRP Parigi Moutong Tangani Delapan KKPR Galian C

Dinas PUPRP Parigi Moutong Tangani Delapan KKPR Galian C
Salah satu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi sumber galian golongan C di salah satu kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong. DAS ini, juga menjadi salah satu DAS yang diawasi oleh Dinas PUPRP Parigi Moutong melalui Bidang Tata Ruang terkait galian golongan C. Foto drone ini diambil pada 25 Januari 2024. (Foto: Dok Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP Parigi Moutong)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong saat ini tengah menangani kepengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bagi galian golongan C yang merupakan kegiatan usaha pertambangan meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengolahan/pemurnian, pengangkutan dan penjualan.

Menurut Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas PUPRP Parigi Moutong Ade Prasetya, delapan galian golongan C yang tengah dalam kepengurusan KKPR terbagi dibeberapa kecamatan berbeda. Diantaranya, Kecamatan Parigi, tepatnya di Desa Olaya, Kecamatan Parigi Selatan tepatnya di Desa Tindaki, Kecamatan Tinombo Selatan, dan Kecamatan Mepanga.

BACA JUGA: Selain Mengawasi, Dinas PUPRP Parigi Moutong Terima Laporan Pelanggaran Garis Sempadan

Saat ini, kata dia, delapan galian golongan C tersebut masih dalam tahap koreksi dan telah selesai melalui sidang forum proses penataan ruang. Namun, sejauh ini, pada triwulan IV 2023 lalu, Dinas PUPRP Parigi Moutong melalui Bidang Tata Ruang yang dipimpinnya telah menerbitkan KKPR galian golongan C di Desa Sausu Taliabo, Kecamatan Sausu.

“Di akhir 2023 lalu, tepatnya di triwulan IV, kami sudah menerbitkan KKPR atau izin lokasi galian golongan C di Desa Sausu Taliabo, Kecamatan Sausu yang diperuntukan bagi pembangunan Taman Milenial Membangun,” ujar Ade, kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa, 30 April 2024.

BACA JUGA: Kepengurusan PBG, Dinas PUPRP Parigi Moutong: Kesadaran Masyarakat Meningkat

Menurutnya, pengurus KKPR galian golongan C tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan yang selama ini dilaksanakan, baik secara terpadu maupun internal. Dengan begitu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong dapat lebih mudah dalam melaksanakan pengawasan dan kontrol. Sehingga, akan berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menambahkan, perizinan galian golongan C tersebut dinilai mempermudah pembangunan dalam bentuk fisik. Sebab menjadi sumber material untuk pembangunan.

“Selain itu, menambahkan terbukanya lapangan kerja bagi masyarakat yang tentunya berujung pada pemasukan daerah atau PAD,” tandasnya.

Laporan: Moh. Reza Fauzi

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *