JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong hingga saat ini rutin melaksanakan pengawasan terhadap persoalan garis sempadan, baik jalan, sungai maupun pantai.
Bahkan, Dinas PUPRP Parigi Moutong melalui Bidang Tata Ruang, juga menerima laporan terkait pelanggaran garis sempadan.
BACA JUGA: Kepengurusan PBG, Dinas PUPRP Parigi Moutong: Kesadaran Masyarakat Meningkat
Menurut Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas PUPRP Parigi Moutong Ade Prasetya, pengawasan rutin garis sempadan dilaksanakan pihaknya, baik secara terpadu maupun internal. Khususnya dalam wilayah perkotaan yang masih banyak terdapat pelanggaran. Pengawasan garis sempadan dijadwalkan setiap tiga bulan sekali oleh pihaknya.
“Rutin kami laksanakan setiap tiga bulan sekali atau per triwulan,” ujar Ade Prasetya kepada media ini, Selasa, 30 April 2024.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya juga menerima laporan adanya pelanggaran garis sempadan, baik dari Pemerintah Kelurahan (Pemlur) maupun Pemerintah Kecamatan. Hanya saja, pihak yang dilaporkan melakukan pelanggaran garis sempadan baru sebatas diberikan teguran ringan, belum sampai pada tahap pembongkaran.
BACA JUGA: Dinas PUPRP Parigi Moutong Menggelar Pelatihan Survey Pemetaan Drone-GPS Geodetik
Menurutnya, khusus kawasan perkotaan yang banyak terdapat pelanggaran garis sempadan berada di kawasan pesisir. Kondisi tersebut menjadi perhatian pihaknya. Selain di kawasan perkotaan, pelanggaran garis sempadan juga banyak terjadi di beberapa kecamatan.
Ia berharap, masyarakat dapat lebih memahami persoalan garis sempadan. Sebab dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat lainnya. Contohnya pembangunan tempat-tempat usaha hingga perumahan hingga ke badan jalan, sungai maupun pantai.
“Kawasan perkotaan memang banyak terdapat pelanggaran garis sempadan. Tapi kami tetap melakukan pengawasan sambil memberikan edukasi, agar masyarakat lebih memahami persoalan garis sempadan,” tandasnya.
Laporan : Moh. Reza Fauzi












Respon (1)