Ditahan Kejari Parimo atas Dugaan Pidana PETI, Mansyur Latakka Lebih Baik Mundur

Ditahan Kejari Parimo atas Dugaan Pidana PETI, Mansyur Latakka Lebih Baik Mundur
Komisaris Utama Perusahaan Daerah (Perusda) PT. Pembangunan Sulteng, Asgar Ali Djuhaepa. (Foto: Istimewa)

JURNAL LENTERA, PALU – Direktur Utama PT Tambang Batu Sulteng (PT TBS), Mansur Lataka dimita mundur dari jabatannya, lantaran penahanan atas dirinya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong dalam dugaan kasus tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Komisaris Utama Perusahaan Daerah (Perusda) PT. Pembangunan Sulteng, Asgar Ali Djuhaepa Kepada wartawan mengaku baru mengetahui informasi penahanan Mansur Lataka oleh Kejari Parmout dari pemberitaan media.

“Berita ini baru saya tahu dari media, karena minggu lalu cek dengan salah satu direksi PT TBS tentang berita Mansur Lataka ditahan katanya tidak benar. Saya dengar minggu lalu beliau (Mansur Lataka) ada di Jakarta,” ujar Asgar Djuhaepa melalui pesan whatsaap, Minggu 2 Juni 2024.

BACA JUGA: Direktur PD Sulteng Ditahan Kejari Parigi Moutong

“Kalau memang sudah ditahan, maka sudah tidak ada alasan lagi mempertahankan beliau (Mansur Lataka), maka akan dimundurkan atau mengundurkan diri,” tegas Asgar Djuhaepa.

Dalam waktu dekat kata Asgar, PT Pembangunan Sulteng akan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), untuk membahas perkembangan terkini perusahaan.

BACA JUGA: Pria Ini Ditangkap Usai Lakukan Penipuan Seleksi TNI Hingga Ratusan Juta

“Kebetulan kita mau RUPS bulan ini, tinggal tunggu surat penyampaian dari komisaris PT TBS untuk penguatan pengambilan keputusan dari peristiwa tersebut,” kata Asgar.

Seperti dibertakan sebelumnya, Mansur Latakka diduga terlibat dalam kasus tindak pidana aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Parimo, di Desa Posona, Kecamatan Kasimbar.

Laporan : M. Sahril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *