JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memfokuskan upaya perlindungan dan pemulihan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun berinisial A yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum guru.
Plt Kepala DP3AP2KB Parigi Moutong, Kartikowati, mengatakan pendampingan telah dilakukan secara intensif sejak korban melaporkan kasus tersebut hingga menjalani pemeriksaan di kepolisian.
“Pendampingan telah kami lakukan sejak dua bulan lalu, dari awal korban melakukan proses pelaporan hingga BAP di kepolisian,” ujar Kartikowati di Parigi, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia menjelaskan, pihaknya juga mendampingi korban saat menjalani pemeriksaan kesehatan dan visum di rumah sakit untuk kepentingan penyelidikan aparat penegak hukum.
Menurutnya, saat pertama kali datang ke kantor DP3AP2KB, kondisi psikologis korban sangat tertekan dan masih sulit menerima peristiwa yang dialaminya. Sehingga, pemulihan dilakukan melalui pendampingan psikologis oleh tenaga psikolog klinis.
“Pendampingan juga dilakukan oleh tenaga psikolog klinis, untuk pemulihan psikologis korban,” katanya.
Dalam proses konseling, kata dia, korban terus didorong untuk menguatkan diri serta diyakinkan bahwa kasus yang menimpanya sedang ditangani sesuai prosedur hukum. Pendampingan serupa juga diberikan kepada keluarga korban yang masih terpukul akibat peristiwa tersebut.
“Korban membutuhkan dukungan dari keluarganya. Kalau kondisi psikologis keluarga juga belum stabil, dukungan itu akan sulit diberikan kepada anak mereka,” ungkapnya.
Meski proses hukum menjadi kewenangan pihak kepolisian, DP3AP2KB Parigi Moutong menegaskan tetap mengawal penanganan kasus agar sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur.
“Saat pelaku diperiksa dalam BAP, kami menekankan agar penanganannya sesuai dengan hukum yang berlaku, karena korbannya masih anak,” tutur Kartikowati.
Selain pendampingan hukum dan psikologis, DP3AP2KB juga berupaya menjaga kerahasiaan identitas korban guna mencegah tekanan dan stigma sosial dari lingkungan sekitar.
Namun demikian, Kartikowati mengakui bahwa stigma dari masyarakat kerap sulit dihindari. Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyikapi kasus tersebut dan menempatkan korban sebagai pihak yang harus dilindungi.
“Apapun alasannya, berdasarkan undang-undang korban masih di bawah umur. Ancaman hukuman berat menjadi konsekuensi atas perbuatan pelaku terhadap anak,” tandasnya.
Akibat tekanan sosial yang dirasakan, korban meminta kepada keluarganya untuk dipindahkan ke sekolah lain di luar Kabupaten Parigi Moutong.
“Informasi terakhir, kondisi korban sudah mulai membaik dan sudah mulai bersekolah di tempat yang baru,” pungkasnya.
Laporan : Multazam










