JURNAL LENTERA, PARIGI MIUTONG – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dalam rapat peripurna, Senin, 19 Agustus 2024.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD Parigi Moutong ini, mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Raperda penyelenggaraan kebudayaan.
Juru bicara Fraksi Gerindra, I Ketut Mardika menekankan, pembentukan Raperda harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, Perda sebagai salah satu produk hukum daerah harus memiliki tujuan yang jelas.
BACA JUGA: Berikut Nama dan Jabatan Baru 11 Pejabat Eselon II Dilingkup Pemda Parigi Moutong yang Baru Dilantik
Selain itu, urusan dapat dilaksanakan dengan berdayaguna dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.
Ia berharap, setelah kedua Raperda ini ditetapkan sebagai Perda harus segera ditindaklanjuti dengan mensosialisasikannya. Harus pula dilaksanakan sesuai dengan marwah peraturan tersebut.
BACA JUGA: Upaya Percepatan Penurunan Stunting Pemda Parigi Moutong Melalui Program Keranjang DASHAT
“Betul-betul ditegakkan, agar dapat berjalan sesuai harapan. Sehingga, masyarakat merasakan manfaat dari Perda tersebut,” kata dia.
Senada dengan itu, juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Wardi menilai pemberdayaan dan pengembangan kebudayaan harus dilakukan.
Mengingat, nilai-nilai budaya memiliki arah penting dan strategis dalam memproteksi masyarakat maupun komunitas dari pengaruh negatif.
“Fasilitas kebudayaan memang tidak dapat berpengaruh secara spontan terhadap pembangunan. Tetapi menjadi investasi membentuk manusia yang berkarakter,” pungkas Wardi.
Laporan : Moh. Reza Fauzi










