Ragam  

Ending Penyusunan Dokumen KLHS Revisi RDTR Kawasan Perkotaan Parigi

Ending Penyusunan Dokumen KLHS Revisi RDTR Kawasan Perkotaan Parigi
KP 2 penyusunan dokumen KLHS revisi RDTR kawasan perkotaan parigi yang dilaksanakan di ruang fasilitas olahraga Dinas PUPRP Parigi Moutong, Selasa, 1 Oktober 2024. (Foto: ROY LASAKKA)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggelar lanjutan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan perkotaan melalui konsultasi publik (KP) 2, Selasa, 1 Oktober 2024.

Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu ruangan fasilitas olahraga Dinas PUPRP Parigi Moutong ini, dibuka oleh Asisten ll Perekonomian dan Pembangunan Daerah, Mawardin, mewakili Pj Bupati.

Mawardin mengaku sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Dinas PUPRP Parigi Moutong ini.

Menurutnya, KLHS menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa pembangunan berlangsung sejalan dengan prinsip keberlanjutan dan keseimbangan ekologi di Kabupaten Parigi Moutong.

BACA JUGA: SILADMAS, Aplikasi Mempermudah Pelayanan Ormas di Sulteng

“Apalagi, Kabupaten Parigi Moutong memiliki potensi dan tantangan yang unik dalam merespon dinamika perkembangan ekonomi dan lingkungan di masa depan,” ujarnya.

Sehingga, dengan adanya kontribusi aktif dari para peserta kegiatan ini, dokumen KLHS yang dihasilkan dapat mencerminkan aspirasi masyarakat.

BACA JUGA: Masyarakat Parigi Moutong Didorong Peka Terhadap Akurasi Alat Ukur Bertransaksi

Selain itu, meminimalkan dampak negatif dan mendorong perencanaan pembangunan yang berkelanjutan untuk Kabupaten Parigi Moutong, khusus perkotaan parigi.

Ia berharap, semua pihak yang terlibat, lebih mengerti dan melaksanakan ketentuan yang diatur dalam tata cara revisi kembali RDTR.

“Tentunya, bagi OPD teknis yang membidangi penataan ruang agar terus melakukan koordinasi. Tujuannya, untuk memaksimalkan segala yang menjadi ketentuan dalam revisi kembali RDTR kawasan perkotaan parigi di Kabupaten Parigi Moutong,” pungkasnya.

Laporan : Moh. Reza Fauzi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *