Ini Syarat, Tahapan, dan Ketentuan Terbaru SKB CPNS 2021

Ilustrasi

JURNAL LENTERA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan tahapan dan ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS tahun 2021. Pengumuman tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor 13/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKB Menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) Pengadaaan CPNS BKN Imas Sukmariah mengatakan seluruh peserta yang dinyatakan lulus untuk mengikuti SKB wajib datang dan melakukan tes sesuai jadwal yang sudah ditentukan instansi masing-masing.

“Peserta seleksi SKB CPNS 2021 wajib mengikuti seluruh tahapan SKB menggunakan CAT yang jadwal dan lokasi pelaksanaannya sudah ditentukan,” kata Imas dalam keterangan tertulis, Senin (22/11).

Imas menyebut peserta tidak boleh mengubah jadwal yang sudah ditentukan. Peserta SKB juga harus mengikuti tahapan tes wawancara terkait nilai-nilai pancasila, individu, dan organisasi BKN.

Pelaksanaan SKB CPNS akan dimulai tanggal 27 November-9 Desember. Peserta bisa mengecek akun SSCASN masing-masing untuk mengetahui waktu dan tempat seleksi.

318 Peserta CPNS di Parimo Dinyatakan Lulus Tes SKD

Syarat SKB CPNS

Selain wajib mengikuti seluruh rangkaian seleksi, peserta SKB CPNS juga diharuskan disiplin mengikuti protokol kesehatan.

Imas menganjurkan peserta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari kalender sebelum pelaksanaan ujian. Peserta juga wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi sehat melalui laman SSCASN dalam kurun waktu 14 hari dan paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan ujian.

“Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas)hari kalender sebelum pelaksanaan ujian,” ucap Imas.

Terkait vaksinasi Covid-19, peserta yang ada di wilayah Jawa-Madura-Bali wajib mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama.

Peserta dengan kondisi hamil, menyusui, penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan, penderita komorbid, wajib mendapatkan surat keterangan tidak bisa divaksin dari dokter di rumah sakit pemerintah.

“Peserta wajib melakukan swab tes PCR dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau rapid tes antigen dalam kurun waktu 1×24 jam dengan hasil negatif sebelum pelaksanaan ujian,” kata Imas.

Bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri, diwajibkan melaporkan pada Panselnas paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan ujian melalui email cpnsbknmasakini@bkn.go.id dengan subjek PCRpositif_Nomorpeserta.

Peserta juga melampirkan bukti surat keterangan dokter atau hasil swab tes PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan SKB ulang.

“Penjadwalan ulang bagi peserta tersebut dilaksanakan pada hari terakhir SKB+1 di setiap titik lokasi ujian,” ujar Imas.

Tata Tertib Peserta SKB CPNS

Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk mengikuti proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

Panselnas juga mengatur pakaian peserta SKB CPNS. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa coran, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan kain berwarna gelap.

Peserta berjilbab menggunakan jilbab berwarna gelap.

“Peserta tidak diperkenankan memakai kaos, celana atau rok berbahan jins, dan sandal,” kata Imas.

Beberapa barang yang wajib dibawa peserta sebagai berikut:

  • KTP asli
  • Kartu tanda peserta ujian SKB
  • Formulir deklarasi sehat
  • Hasil swab tes PCR atau antigen
  • Sertifikat vaksin minimal dosis pertama
  • Surat keterangan tidak bisa divaksin dari dokter (khusus untuk penyintas Covid-19, ibu hamil, menyusui, atau komorbid)
  • Menggunakan masker tiga lapis
  • Membawa pensil kayu bukan pensil mekanik

BKN juga melarang peserta untuk melakukan kegiatan berikut:

  • Membawa buku catatan
  • Menggunakan jam tangan
  • Menggunakan perhiasan (aksesoris dalam bentuk apa pun)
  • Membawa ikat pinggang
  • Menggunakan kalkulator
  • Menggunakan peralatan elektronik (telepon genggam, laptop, tablet dan kamera)
  • Membawa senjata tajam
  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
  • Bertanya atau berbicara selama seleksi berlangsung
  • Keluar ruangan seleksi
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
  • Merokok

“Peserta wajib mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai, peserta wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan, dan segera meninggalkan lokasi ujian setelah selesai ujian secara tertib,” tutur Imas.

Artikel ini pertama kali tayang di CNNIndonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *