JURNAL LENTERA, PALU – Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), resmi menahan seorang pegawai Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN Kota Palu berinisial M terkait kasus dugaan korupsi pungutan liar (Pungli), Kamis, 29 September 2022.
Menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng Muhamad Ronald, SH, MH., penahanan tersangka M berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print-08/P.2.5/Fd.1/09/2022.
Tersangka M, kata dia, diduga melakukan tindak pidana korupsi Pungli pada 2020 dan 2022.
BACA JUGA: Berikut Nama-nama 8 Pejabat Kejati Sulteng yang Dilantik
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 29 September hingga 18 Oktober 2022. Tersangka di tahan di Rutan Kelas IIA Palu,” ujar Ronald, dalam siaran persnya.
Dalam tindak pidana korupsi Pungli, tersangka M melanggar Pasal 12 huruf
e, pasal 12 huruf a, pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Kajati Sulteng Lantik Ichwanul Saragih Sebagai Kajari Parimo
Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka pada Kamis, 29 September 2022, kata dia, penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
“Tindak pidana korupsi Pungli di kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN Kota Palu pada tahun 2020 sampai 2022, diduga merugikan banyak pihak,” tandasnya.
Laporan : Roy Lasakka Mardani
Respon (2)