JURNAL LENTERA, BANGGAI – Terlibat narkoba, seorang remaja berinisial DF (18 tahun) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dibekuk Satnarkoba Polres setempat pada Ahad malam, 2 Oktober 2022.
Menurut Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur, SH., penangkapan terhadap terduga pelaku DF berawal dari informasi masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, KBO Satnarkoba Polres Banggai Ipda Herman Yosep, SH., bersama sejumlah personel kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mendapati terduga pelaku tengah berada di sekitar tugu GMG kompleks Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
BACA JUGA: Jaksa Resmi Menahan Pegawai Kantor Pertanahan Palu
“Saat itu terduga pelaku sedang berjalan kaki di samping tugu GMT. Terduga pelaku yang sudah menjadi target operasi selama ini, langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku,” ujar Makmur, dalam siaran persnya, Senin, 3 Oktober 2022.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa plastik bening yang diduga kuat berisi narkoba jenis sabu seberat 0,75 gram.
“Barang bukti ini disembunyikan terduga dengan cara dijepit menggunakan kaki kiri,” katanya.
BACA JUGA: Pria Mabuk Habisi Nyawa Seorang Warga di Sigi
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui barang terlarang tersebut didapatkannya dari seorang pria di Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk.
Setelah dicek, pria tersebut telah melarikan diri.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Sumber : Humas Polres Banggai
Respon (1)