JURNAL LENTERA – Akibat menjual barang haram minuman keras atau miras jenis cap tikus, Kepolisian Sektor (Polsek) Toili menggrebek rumah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial KN (25) di Desa Rusa Kencana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
“Kami mendapatkan informasi bahwa rumah ini sering menjual miras jenis cap tikus,” ujar Kapolsek Toili, AKP Candra, seperti yang dilansir dari GemaSulawesi.com pada Sabtu, 27 Februari 2021.
Ia menyebutkan, dari hasil penggrebekan yang dilakukan, polisi menemukan sebanyak 15 kantung, yang setiap kantungnya berisi 1 liter miras jenis cap tikus.
Selain itu, polisi juga menemukan jerigen kosong yang diduga kuat digunakan untuk menampung miras jenis cap tikus.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan beberapa barang bukti di bagian samping rumah KN berupa sebuah karpet berukuran 2 meter persegi yang dikelilingi pembatas dari kain dengan tinggi sekira 40 cm.
Diduga kuat, barang-barang tersebut sebagai arena sabung ayam.
Sehingga, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti tersebut.
“Kami juga mengamankan seorang IRT berinisial KN untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Laporan : GemaSulawesi.com