Jumlah Keluarga Beresiko Stunting di Parigi Moutong Mencapai Ribuan

Jumlah Keluarga Beresiko Stunting di Parigi Moutong Mencapai Ribuan
Salah satu rangkaian kegiatan pada pembukaan desiminasi hasil pemutakhiran pendataan keluarga dan verifikasi validasi data keluarga beresiko stunting yang dilaksanakan di auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong dan dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Adrudin Nur, mewakili Pj Bupati, Kamis, 7 Maret 2024. (Foto: Dok Diskominfo Parigi Moutong)

JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Jumlah keluarga beresiko stunting di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berdasarkan hasil pemutakhiran pendataan keluarga di 2023, atau Peraturan Keluarga (PK-23) yang mencatat sebanyak 66.796.

Menurut Sekertaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong Kartikowati, data Jumlah Keluarga tercatat sebanyak 121.714, keluarga sasaran 73.028, pasangan usia subur 2.056, dan keluarga mempunyai balita stunting 4.573.

BACA JUGA: Cegah Stunting, Tri Tito Karnavian: Orang Tua, Manfaatkan Posyandu

“Khusus keluarga mempunyai balita sebanyak 17.313. Sedangkan keluarga beresiko stunting 66.796,” ujar Kartikowati, saat menyampaikan sambutannya pada kegiatan desiminasi hasil pemutakhiran pendataan keluarga dan verifikasi validasi data keluarga beresiko stunting yang dilaksanakan di auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong dan dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Adrudin Nur, mewakili Pj Bupati, Kamis, 7 Maret 2024.

Ia menjelaskan, desiminasi hasil pemutakhiran pendataan keluarga dan verifikasi validasi data keluarga beresiko stunting ini bertujuan untuk menyebarkan informasi penting mengenai pendataan kepada masyarakat.

Selain itu, juga sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pendataan dan penggunaan data yang akurat serta terpercaya. Pemuktahiran pendataan keluarga 2023 atau PK-23 merupakan kegiatan untuk memuktakhirkan data keluarga Indonesia dengan cara melengkapi, memperbaiki, memperbaharui, mencatat mutase, dan mendata keluarga baru yang belum ada dalam grafik data keluarga Indonesia.

BACA JUGA: Cegah Stunting, Disperindag Sulteng Kunjungi Dua Desa di Sigi

Prosesnya, kata dia, dengan melakukan kunjungan ke rumah-rumah masyarakat dan melakukan wawancara atau mengobservasi kepala keluarga yang dilakukan secara serentak berdasarkan waktu yang ditentukan di 2023.

Pengumpulan data pada PK-23 dilakukan dengan mendata seluruh keluarga berdasarkan kriteria wilayah, yaitu lokus yang terdiri dari desa atau kelurahan yang terpiliih. Desa atau kelurahan yang belum terdata pada pendataan keluarga di 2021, atau cakupan keluarga terdata rendah. Kriteria tersebut juga ditambah dengan memprioritaskan keluarga yang memiliki Pasangan Usia Subur (PUS) dan keluarga yang mempunyai bayi, balita serta ibu hamil.

“Desiminasi pendataan ini untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya pendataan yang akurat dan bagaimna data tersebut dapat digunakan sebagai perencanaan maupun kebijakan yang lebih baik,” tandasnya.

Laporan : Muhammad Reza

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *