JURNAL LENTERA, PARIGI MOUTONG – Polres Parigi Moutong melalui tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan penangkapan seorang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisial CH, di Kecamatan Sidoan pada Kamis malam, 25 September 2024.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba tersebut buntut dari aksi damai Aliansi Masyarakat Anti Narkotika (AMAN) yang dipimpin oleh Ustad H. Basri Daly, Lc, MA., pada Rabu, 25 September 2024. Sebab, peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Sidoan dianggap telah meresahkan masyarakat setempat.
BACA JUGA: Polres Banggai Rilis Pengungkapan Kasus Narkoba
Selain itu, penangkapan terduga pelaku pengedar narkoba CH oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong yang dipimpin IPDA Gigih Winanda tersebut, juga menindaklanjuti perintah Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho.
Dari data yang dirilis Humas Polres Parigi Moutong, selain menangkap terduga CH, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa tiga sachet plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,62 gram, dua sachet plastic bening kosong, satu buah handphone, dan uang tunai senilai Rp170 ribu.
BACA JUGA: Pria di Touna Terancam Pidana 20 Penjara
Penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba CH, juga disaksikan langsung oleh Pemerintah Desa (Pemdes) setempat dan tokoh agama.
Kepada polisi, terduga CH mengakui sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dari Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.
Pihak Polres Parigi Moutong kemudian mengeluarkan imbauan kepada masyarakat, agar mewaspadai peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Apabila mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, segera melaporkannya kepada Polsek terdekat atau Satresnarkoba Polres Parigi Moutong.
Laporan : Multazam
Respon (1)