JURNAL LENTERA, PALU – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar deklarasi pencanangan layanan publik dan pembinaan lembaga publik berbasis HAM tahun anggaran 2022, Selasa, 24 Mei 2022.
Kegiatan itu dalam rangka meningkatkan lelayanan publik berbasis HAM dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip HAM bagi setiap warga negara Indoensia dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif pada Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Budi Argap Situngkir, dalam sambutannya mengatakan langkah mewujudkan Pelayanan Publik Berbasis HAM telah dimulai sejak diterbitkanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang mengamanatkan adanya fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan, antara lain wajib untuk menyediakan peralatan serta fasilitas, mulai dari tempat parkir, loket pelayanan, toilet khusus, ruang laktasi maupun area bermain anak.
Dia juga mengingatkan jajarannya untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya.
Mengingat adanya perubahan pada proses penilaian yang akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA: 58 Tahun Pemasyarakatan, Menkumham : Usia yang Matang
Hal itu dikarenakan penilaian akan berpedoman pada Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022, bahwa pelaksanaan Publik berbasis HAM dilaksanakan melalui tahap pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, pembinaan, dan pengawasan.
Dia berharap, seluruh UPT dapat menyelenggarakan Pelayanan Publik berbasis HAM dengan optimal, agar dapat memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Dalam tahap ini, kata dia, unit kerja harus mempersiapkan pemenuhan kriteria dan indikator P2HAM.
“Selanjutnya, Direktorat Jenderal HAM akan melakukan bimbingan teknis dan/atau sosialisasi kepada unit kerja sebagai bentuk pendampingan,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Bambang Iriana Djajaatmadja, yang hadir secara virtual menyampaikan bahwa tahap evaluasi akan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal HAM dalam bentuk kunjungan lapangan dan atau secara online.
Dalam tahapan penilaian, terdapat perubahan pada susunan Tim Penilai P2HAM di Permenkumham yang baru, diantaranya terdiri dari Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal HAM, Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, 5 Staf Ahli Menteri, Direktur Instrumen HAM, direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, seluruh Sekretaris Unit Utama dan Kepala Kantor Wilayah serta Organisasi Masyarakat Sipil dan/atau akademisi.
BACA JUGA: Dijemput Paksa, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Tiba di KPK
“Khusus unit kerja yang nantinya telah ditetapkan sebagai unit kerja P2HAM akan dilakukan pengawasan oleh Direktorat Jenderal HAM. Selain itu akan dilakukan pembinaan bagi unit kerja yang belum berhasil ditetapkan sebagai unit kerja P2HAM,” jelasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Jacob Hendrik Pettipeilohy, bersama Asisten Perwakilan Ombudsman, Nasrun.
Hadir pula dalam kegiatan tersebut Lurah Birobuli Selatan, Irma.
Laporan : Roy Lasakka Mardani