JURNAL LENTERA, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberikan dukungan terhadap kemudahan berusaha.
Menurut Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, hal itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Salah satunya dengan mempercepat proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Saat ini, permasalahan yang terjadi di lapangan, khususnya di daerah-daerah adalah sulitnya mendapatkan KKPR.
Sehingga, dalam rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, dalam rangka meningkatkan investasi, maka akan didukung dengan anggaran untuk merealisasikan target 2.000 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Kita juga melakukan koordinasi untuk mereduksi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan satu RDTR dan sudah di-reduce menjadi satu tahun,” ujar Menteri Hadi, saat menyampaikan amanatnya usai melantik empat pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang dilaksanakan di Aula Prona Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.
BACA JUGA: Pesan Presiden ke Kepala Daerah: Tingkatkan Koordinasi
Menurutnya, perbaikan sistem yang dilakukan dalam rangka kemudahan berusaha tersebut dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
“Saya yakin dengan ditunjang kemudahan-kemudahan berinvestasi, maka harapan Pak Presiden akan pertumbuhan ekonomi dapat terwujud,” ujarnya.
BACA JUGA: Peran Optimal APBN, Sri Mulyani : Sebagai Shock Absorber
Terkait percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kata dia, dari target 126 juta bidang tanah di Indonesia, saat ini sudah terealisasi 101,1 juta bidang tanah terdaftar.
Sedangkan 85 juta bidang tanah telah bersertipikat.
Apabila target PTSL telah selesai, maka akan terjadi Economic Value Added (EVA) atau pertambahan nilai ekonomi.
Olehnya, dalam rangka percepatan PTSL, Kementerian ATR/BPN mencanangkan berbagai strategi.
Diantaranya pemasangan tanda batas tanah atau patok secara serentak, dan meminta keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda).
“Saya minta dilaksanakan, koordinasi dengan bupati, wali kota untuk membebaskan BPHTB segera dilaksanakan,” tandasnya.
Sumber : Biro Humas Kementerian ATR/BPN
Respon (3)