JURNAL LENTERA, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) angkat bicara terkait peringatan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyatakan jangan memasukkan orang-orang ‘toxic’ ke kabinet pemerintahan terpilih Prabowo-Gibran.
JK mengaku tidak paham persisi apa maksud Luhut soal orang-orang Toxic. Namun ia berpendapat, sebaiknya pemerintah tidak memasukkan orang-orang yang melanggar Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) ke dalam kabinaet pemerintahan baru. Pasal 33 yang dimaksud berbunyi “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
BACA JUGA: Jusuf Kalla Hadiri Pelantikan Pengurus PMI Sulteng
“Pertama, saya tidak mengerti toxic. Yang saya pahami siapa saja yang tidak melaksanakan UU, UUD Pasal 33 untuk kepentingan rakyat juga tidak boleh, lebih jelas,” ujar JK saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa 7 Mei 2024, seperti dikutip Kompas.com.
Pelanggar UUD 1945 kata JK, lebih tidak layak masuk ketimbang orang toxic. “Siapa yang melanggar UUD, tidak melaksanaknya untuk kepentingan rakyat tidak boleh, lebih tidak boleh dibandingkan toxic,” ucap dia.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Resmikan PLTA Milik Kalla Group di Poso
Sebelumnya, Luhut meminta Prabowo untuk tidak membawa orang toxic ke dalam pemerintahan ke depan. Menurut Luhut, jika orang-orang toxic masuk ke pemerintahan maka akan sangat merugikan Indonesia.
“Kepada presiden terpilih (Prabowo Subianto), saya katakan jangan membawa orang-orang toxic ke dalam pemerintahan Anda, karena itu akan sangat merugikan kita (Indonesia),” kata Luhut.
EDITOR: M. SAHRIL










